Senin, 18 AGUSTUS 2025 • 20:55 WIB

Kado HUT ke-80 RI untuk Warga Makassar: PBB Tak Naik Tahun Ini

Author

Wali Kota Makassar memimpin upacara HUT ke-80 RI di Lapangan Karebosi Makassar. (Foto: Dok. Pemkot Makassar)

SULSEL - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di tahun 2025. Kebijakan ini menjadi hadiah bagi warga di momentum HUT ke-80 RI sekaligus bentuk kepedulian terhadap kondisi ekonomi masyarakat.

Kepala UPT PBB Bapenda Makassar, Indirwan Dermayasair menegaskan bahwa nilai jual objek pajak (NJOP) maupun tarif PBB tidak mengalami perubahan. Pemkot lebih memilih memaksimalkan pendapatan lewat pemutakhiran data dan optimalisasi potensi pajak yang sudah ada.

"Memang tahun ini tidak ada kenaikan NJOP tanah maupun tarif PBB. Cara kami meningkatkan pendapatan dilakukan dengan memaksimalkan potensi melalui pemutakhiran data," ujarnya, Senin (18/8/2025).

Baca juga: Wali Kota Makassar Hadiri Dua Agenda Olahraga di Momentum HUT ke-80 RI

Langkah ini diambil agar warga tidak terbebani di tengah tantangan ekonomi. Pemkot juga menargetkan tambahan penerimaan dari lahan-lahan yang sebelumnya kosong namun kini sudah berdiri bangunan.

Indirwan menyebut realisasi penerimaan tetap menunjukkan tren positif meski tanpa kenaikan tarif. Pada 2024, PBB berhasil terkumpul Rp258 miliar, sementara target 2025 dalam anggaran perubahan dipatok Rp275 miliar.

"Alhamdulillah, walaupun tidak signifikan, pendapatan kita perlahan meningkat, apalagi mendekati jatuh tempo 30 September nanti. PBB ini sifatnya hanya dibayar sekali dalam setahun," jelasnya.

Ia menegaskan pemerintah sadar akan dua sisi kebijakan pajak. Menaikkan tarif bisa meningkatkan fiskal, namun membebani warga, sementara tidak dinaikkan membuat penerimaan stabil tetapi lebih pro-rakyat.

Baca juga: Dua Buaya Muncul di Sungai Babana Pinrang, Warga Anggap Biasa

"Kami tetap konsisten pada pilihan pro masyarakat. Pendapatan tetap bisa kita optimalkan lewat basis data yang lebih akurat," imbuh Indirwan.

Di sisi lain, ia meluruskan informasi soal wajib pajak yang dipanggil ke kantor Bapenda. Menurutnya, hal itu sebatas pengecekan peta blok, bukan urusan pembayaran.

"Kadang ada warga yang melihat posisi tanahnya berbeda di gambar peta blok. Maka petugas kami minta sertifikat tanah dan keterangan dari kelurahan bahwa tidak dalam sengketa, itu murni untuk perbaikan data," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas Pemkot Makassar

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU