SULSEL - Seorang karyawati bank BUMN berinisial YS (29) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, luka-luka usai menjadi korban penganiayaan oleh ZA (30), residivis kasus pencurian. Aksi brutal itu terjadi setelah korban memergoki pelaku masuk ke rumahnya untuk mencuri.
Pelaku yang sempat buron hampir sebulan ditangkap polisi di Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, pada Jumat (8/8/2025) malam. Menurut Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Muh Agus Purwanto, ZA merupakan residivis pencurian pada 2024.
Agus menjelaskan, aksi penganiayaan pelaku terjadi saat hendak mencuri di Jalan Jembatan Merah, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Soreang, Parepare, pada Rabu (30/7) dini hari. Korban hampir pingsan akibat serangan tersebut sebelum akhirnya selamat setelah pelaku melarikan diri.
"Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan niat ingin mengambil mencuri barang berharga korban yang ada di dalam rumah. Tapi ketahuan jadi melakukan penganiayaan kepada korban," ujarnya, Senin (11/8).
Baca juga: Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 80 Kg Sabu di Parepare, Dua Tersangka Ditangkap
Saat itu, korban YS sudah terlelap di kamarnya kemudian mendengar suara mencurigakan. Pelaku masuk melalui jendela yang dicungkil menggunakan obeng besi dan langsung menyerang korban.
"Korban ditindih pelaku dengan menutup muka korban dengan bantal dan sambil mencekik leher korban," ungkap Agus.
Korban berusaha melawan sambil berteriak, namun pelaku semakin beringas. Dengan kunci mobil di tangannya, ZA menusuk wajah korban hingga melukai bagian bawah mata kiri dan mulut.
Baca juga: Daftar Lengkap Juara Community Shield: Crystal Palace Terbaru, Siapa Terbanyak?
"Jeritan korban akhirnya membangunkan sang ibu yang membuat pelaku panik," jelasnya.
Setelah ibu korban bangun, pelaku segera kabur meninggalkan rumah, sementara korban mengalami luka robek di wajah dan lebam di kaki kiri. Peristiwa itu dilaporkan ke polisi, hingga akhirnya pelaku dibekuk di lokasi persembunyiannya di Makassar.
ZA diketahui merupakan warga Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare. Atas perbuatannya, kini ia dijerat Pasal 51 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan