Sabtu, 02 AGUSTUS 2025 • 14:35 WIB

Pria Bawa Sabu 3,80 Gram Ditangkap di Palopo, Ngaku Beli Lewat Instagram

Author

Pelaku penyalahgunaan narkoba di Palopo ditangkap bersama barang bukti sabu 3,80 gram. (Foto: Dok. Istimewa)

SULSEL - Seorang pria berinisial YS di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 3,80 gram. Pelaku mengaku membeli barang haram itu lewat Instagram dengan sistem tempel di pinggir jalan.

"Barangnya dibeli melalui Instagram dengan total berat 3,80 gram dan dikirim pakai sistem tempel," kata Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid Maulana, Sabtu (2/8/2025).

Penangkapan dilakukan di Jalan Opu Tosappaile, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara, Jumat (1/8) sekitar pukul 05.00 WITA. Polisi bertindak cepat setelah menerima laporan warga soal maraknya transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Baca juga: Empat Personel Polres Bulukumba Positif Narkoba usai Tes Urine Saat Sidak Polda Sulsel

"Kami menerima informasi bahwa di rumah tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkotika. Tim segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan," tutur Majid.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 10 sachet sabu, satu alat isap lengkap dengan kaca pireks, dan sebuah ponsel. Penangkapan turut disaksikan pihak kelurahan setempat.

Majid menyebut, barang haram tersebut dibeli YS seharga Rp 2 juta melalui transfer. Pelaku membeli sabu itu dari akun Instagram @neversurrender.ofc, sehari sebelum dirinya ditangkap.

Baca juga: Kurir Selundupkan Sabu 20 Kg dari Kalimantan Ditangkap di Pelabuhan Parepare, Pakai 4 KTP Samarkan Jejak

"Dikirimnya pakai sistem tempel di pinggir Jalan Nyiur, Salekoe," jelasnya.

YS kini meringkuk di Mapolres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu penjual sabu yang diduga beroperasi lewat akun Instagram.

Atas perbuatannya, YS dijerat Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas Polres Palopo

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU