SULSEL - Seorang wanita berinisial ML sempat dikepung warga di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, karena dicurigai hendak mencuri. Polisi yang turun ke lokasi akhirnya melepaskan wanita tersebut karena diketahui mengalami gangguan kejiwaan.
Insiden itu terjadi di Jalan Jangkalung Tumalia, Kelurahan Taroada, Kecamatan Turikale, Rabu (30/7/2025) malam, dan sempat menghebohkan warga. Terduga pelaku diketahui masuk ke rumah warga dan membuka lemari, hingga aksinya dipergoki oleh istri pemilik rumah.
"Percobaan pencurian yang diduga dilakukan oleh seorang wanita yang masuk ke dalam rumah lalu membuka sebuah lemari. Kemudian seolah mencari-cari sesuatu yang dilihat langsung oleh istri pelapor," ujar Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda Marwan Afriady, Jumat (1/8).
Baca juga: Gubernur Sulsel Serahkan SK ke 6.624 PPPK, Tekankan Pentingnya Profesionalisme ASN
Istri korban langsung berteriak menyuruh suaminya mengikuti wanita tersebut. ML sempat kabur hingga terjadi kejar-kejaran dengan korban, namun ia terjatuh di dekat sumur sebelum diamankan warga.
"Pelapor melihat seorang perempuan bergegas lari keluar dari rumahnya, namun terjatuh di dekat sumur yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi," ungkap Marwan.
Warga kemudian mengerumuni wanita itu, sebelum akhirnya pihak kepolisian datang. ML sempat dibawa ke Polsek setempat, namun dipulangkan setelah korban tak mengajukan laporan usai mengetahui terduga pelaku mengalami gangguan jiwa.
Baca juga: Geger Petani Bawang di Enrekang Temukan Mortir Saat Berkebun, Diduga Peninggalan Masa Penjajahan
"Sudah dipulangkan setelah korban tidak jadi membuat laporan polisi, karena tahu dia mengalami dugaan gangguan kejiwaan," jelasnya.
Sementara itu, dalam video yang beredar, wanita diduga mencuri tersebut tampak duduk di tanah sambil menangis histeris dikepung warga. Ia membantah dirinya telah mencuri.
"Bukan saya pencuri, bukan saya pencuri. Tidak mencuri saya kasihan," teriaknya dalam kondisi emosional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan