Rabu, 30 JULI 2025 • 21:20 WIB

Driver Taksi Online Ditinju di Jalan Veteran Makassar, Pelaku Serahkan Diri Usai Dua Pekan Buron

Author

Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan. (Foto: Freepik)

SULSEL - Seorang pria bernama Irfan alias Ippank (44) menyerahkan diri ke kantor polisi usai terlibat kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online di Makassar, Sulawesi Selatan. Ia sempat kabur selama hampir dua pekan pasca memukul korban di dalam mobil.

Aksi penganiayaan itu terjadi di Lorong 45, Jalan Veteran Utara, Kota Makassar, Sabtu (19/7/2025) lalu. Korban berinisial IH (31) dianiaya setelah menegur tetangga pelaku yang sedang menyiram jalan.

Kanit Reskrim Polsek Makassar, Iptu Syuryadi Syamal menuturkan, insiden bermula dari teguran sopir kepada seorang saksi yang menyiram jalan untuk mengurangi debu. Teguran itu memicu kesalahpahaman hingga terdengar oleh Irfan dari dalam rumahnya.

Baca juga: Preman Berkedok Jukir di Makassar Ditangkap usai Aniaya Pedagang Sayur Tolak Setor Rp10 Ribu

"Korban melintas di lokasi dan sempat menegur saksi yang menyiram jalan, namun terjadi kesalahpahaman. Pelaku yang mendengar keributan kemudian keluar dari rumahnya dan langsung mendatangi korban," ujarnya.

Pelaku dan korban kemudian terlibat cekcok adu mulut. Saksi sempat mencegah pelaku, namun pelaku tetap maju dan bertanya pada korban, "Apa mauta?" sebelum memukulnya. 

Pukulan diarahkan ke wajah korban yang saat itu berada di dalam mobil dengan kaca terbuka.

Baca juga: LC di Makassar Curi HP Driver Taksi Online, Ketahuan Usai Ditelusuri ke THM

"Pelaku meninju wajah korban satu kali hingga mengenai dahi," terang Syuryadi. 

Akibatnya, korban mengalami luka robek pada dahi dan mendapat perawatan jalan di RS Bhayangkara Makassar. Setelahnya, korban melapor ke polisi.

Irfan yang sempat menghilang akhirnya menyerahkan diri ke polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia mendatangi Mapolsek Makassar pada Rabu (30/7) pagi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU