Kades di Luwu Timur Ditangkap Saat Masih Berseragam Dinas, Korupsi Dana Desa untuk Bangun Kafe Pribadi
SULSEL - Kepala Desa (Kades) Balai Kembang, Muhammad Aswan Musa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa senilai Rp500 juta oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Dana yang seharusnya untuk pembangunan desa itu diduga disalahgunakan untuk membangun kafe pribadi.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (22/7/2025) berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara oleh tim Kejari Luwu Timur. Surat penetapan diterbitkan dengan nomor: TAP-1949/P.4.36/Fd.1/07/2025.
Baca juga: Pemilik Salon di Makassar Cabuli Bocah Hendak Cukur Rambut, Beraksi Sejak 2 Tahun Terakhir
Kepala Kejari Luwu Timur, Budi Nugraha, menjelaskan bahwa dana penyertaan modal untuk BUMDes tahun 2022 diselewengkan oleh Aswan. Dana itu dipinjamkan ke pihak lain dan dikembalikan dalam bentuk pembelian material untuk membangun cafe-resto di tanah milik keluarganya.
Temuan lain menunjukkan bahwa Aswan juga mengambil alih pelaksanaan program yang seharusnya dikerjakan oleh tim keuangan desa. Ia bahkan membeli dua unit hand tractor senilai Rp39 juta menggunakan dana desa, namun digunakan bukan untuk kepentingan masyarakat.
Tak hanya itu, sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) tahun 2023 dan 2024 juga tidak disetor ke rekening desa. Dana tersebut justru digunakan untuk kebutuhan pribadi tersangka.
Total anggaran dana desa yang dikelola mencapai Rp5 miliar lebih, namun sebagian besar tidak dipertanggungjawabkan secara transparan. Dugaan penyalahgunaan kekuasaan ini memperkuat unsur pidana dalam proses penyidikan.
Baca juga: Kurir Tikam Rekan Saat Antar Paket di Palopo, Korban Balas Cekik hingga Pelaku Pingsan
Aswan dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider, ia dikenakan pasal 3 dan pasal 64 KUHP karena melakukan tindakan secara berulang.
Pihak kejaksaan menegaskan proses hukum akan terus berlanjut hingga semua aliran dana dan aset yang terlibat dapat diusut tuntas. Kini, Kejari Luwu Timur tengah menyiapkan proses lanjutan untuk membawa kasus ini ke pengadilan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Siaran Pers