SULSEL - Pemerintah Kabupaten Tana Toraja resmi menyetujui pembentukan Kabupaten Toraja Barat sebagai calon daerah otonomi baru (CDOB). Bupati Zadrak Tombeg menandatangani surat persetujuan tersebut pada 11 Juli 2025 sebagai bentuk dukungan atas pemekaran wilayah.
Persetujuan itu tertuang dalam Surat Nomor 268/VII/2025 yang menyatakan kesiapan daerah induk untuk melepaskan sebagian wilayahnya. Langkah ini diambil untuk mendekatkan layanan publik dan mempercepat pembangunan di wilayah barat Tana Toraja.
"Pertimbangannya untuk meningkatkan layanan publik, mempercepat pembangunan daerah dan mendekatkan layanan kepada masyarakat," ujar Zadrak dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025).
Baca juga: Juru Parkir di Maros Viral usai Berlari 5 Km Bantu Ambulans Terjebak Macet, Tuai Pujian Warganet
Kabupaten Toraja Barat direncanakan akan terdiri atas delapan kecamatan, termasuk Saluputti, Bonggakaradeng, dan Simbuang. Seluruhnya telah disusun dalam kerangka wilayah administratif yang mendukung pembentukan CDOB.
Menurut Kabag Pemerintahan Tana Toraja, Simbong Ranteallo, aspirasi ini telah bergulir sejak lama, bahkan sejak pembentukan Toraja Utara.
"Sudah lama ada wacana pemekaran untuk Toraja Barat," ungkapnya.
Panitia pembentukan CDOB yang terdiri dari tokoh masyarakat kini tengah menyusun langkah administratif berikutnya. Mereka bukan bagian dari struktur resmi Pemkab, melainkan hasil inisiatif dan musyawarah masyarakat.
Baca juga: Sopir Travel di Palopo Ditangkap usai Lecehkan Penumpang Gadis di Bawah Umur dalam Mobil
Ketua Panitia Pembentukan Toraja Barat, Yusuf Sura’ Tandirerung, mengapresiasi dukungan dari Pemkab.
"Kami tentu bersyukur atas terbitnya SK Bupati itu sebagai bentuk persetujuan dibentuknya Kabupaten Toraja Barat," katanya.
Yusuf menambahkan bahwa pemekaran ini merupakan harapan warga agar pembangunan bisa lebih merata dan menjangkau pelosok. Ia menegaskan, bila tetap menyatu dengan Tana Toraja, akses pelayanan akan terus terbatas.
Setelah dukungan dari Pemkab dan DPRD setempat, panitia akan mengajukan usulan ke Gubernur dan DPRD Sulsel. Jika proses berjalan lancar, usulan CDOB Toraja Barat selanjutnya akan segera dilayangkan ke pemerintah pusat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan