SULSEL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan menorehkan prestasi di tingkat regional dengan meraih penghargaan Terbaik 1 Creative Financing 2026 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Capaian ini sekaligus mengantarkan Sulsel menerima insentif sebesar Rp3 miliar.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung kepada Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dalam ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi Regional Sulawesi di Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (29/5/2026) malam. Momen ini menjadi pengakuan atas kinerja pengelolaan pembiayaan daerah yang dinilai inovatif.
Gubernur Andi Sudirman menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. Ia menilai penghargaan ini merupakan hasil kerja bersama seluruh elemen pemerintah daerah.
Baca juga: Sulsel Raih Penghargaan Nasional Penanggulangan Bencana dari Kemensos RI
"Alhamdulillah, Provinsi Sulawesi Selatan menerima penghargaan Terbaik 1 sebagai Provinsi Creative Financing Regional Sulawesi Tahun 2026 dari Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.
Penghargaan diberikan berdasarkan kemampuan daerah dalam mengoptimalkan sumber daya melalui skema pembiayaan kreatif. Aspek penilaian meliputi pengelolaan BUMD, peningkatan PAD, digitalisasi, tata kelola keuangan, hingga konsistensi terhadap standar pengawasan.
Baca juga: Sulsel Raih Penghargaan Nasional Pengelolaan Sampah 2026, Enam Daerah Cetak Prestasi
Menurut Andi Sudirman, capaian ini tidak lepas dari kontribusi sejumlah BUMD yang aktif mendorong kinerja keuangan daerah. Beberapa di antaranya seperti Bank Sulselbar, Jamkrida Sulsel, hingga sektor energi dan agribisnis.
Ia berharap penghargaan tersebut menjadi pemicu untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan. Fokusnya pada inovasi, transparansi, dan dampak nyata bagi masyarakat.
"Semoga penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus menghadirkan tata kelola pemerintahan yang inovatif, transparan, dan berdampak bagi masyarakat Sulawesi Selatan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Pemprov Sulsel