Jumat, 18 JULI 2025 • 15:27 WIB

Sopir Travel di Palopo Ditangkap usai Lecehkan Penumpang Gadis di Bawah Umur dalam Mobil

Author

Polres Palopo tangkap sopir travel pelaku pencabulan gadis di bawah umur. (Foto: Dok. Istimewa)

SULSEL - Seorang sopir travel di Palopo, Sulawesi Selatan, bernama Ridwan Muis (31) ditangkap polisi usai melecehkan penumpang perempuan yang masih di bawah umur. Aksi bejat itu dilakukan di dalam mobil pelaku setelah korban dipindahkan dari kendaraan travel lain.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Senin (14/7/2025) siang. Saat itu, korban dalam perjalanan dari Malili, Luwu Timur menuju Belopa, Luwu.

"Korban awalnya naik mobil angkutan umum dari Malili, dan saat tiba di Palopo dipindahkan ke mobil pelaku untuk melanjutkan perjalanan ke Belopa," ujar Kasi Humas Polres Palopo, Kompol Supriadi, Jumat (18/7).

Baca juga: Konser HONNE di Makassar Picu Penolakan, Isu LGBT Jadi Sorotan DPRD dan MUI

Supriadi menjelaskan, mobil pelaku saat itu belum memiliki penumpang selain korban, pelaku langsung mengunci pintu dan menutup kaca ketika korban naik. Dalam kondisi terkunci, ia melancarkan aksi pelecehan dengan meraba bagian sensitif korban.

"Pelaku memaksa korban, meremas payudara dan kelamin korban saat berada sendirian di dalam mobil," ungkapnya.

Korban berhasil menyelamatkan diri setelah sejumlah penumpang lain menghampiri mobil. Melihat ada orang mendekat, pelaku membuka pintu dan korban pun kabur sambil meninggalkan barang-barangnya.

Baca juga: 2 Pria di Makassar Ditangkap usai Bobol Rumah Kosong Saat Hari Lebaran, Barang Curian Ditukar Sabu

"Korban tinggalkan dompet berisi Rp500 ribu, HP Realme biru, dan tas berisi pakaian," jelasnya.

Setelah menerima laporan, polisi kemudian meringkus pelaku di kediamannya, Jalan Cempaka, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, pada Rabu (16/7) malam. Pelaku dan barang bukti berupa mobil Toyota Calya oranye serta tas milik korban kini diamankan di Polres Palopo. 

"Pelaku telah diamankan untuk diproses hukum atas perbuatannya," tegas Supriadi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas Polres Palopo

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU