SULSEL - Identitas pria yang ditemukan tewas gantung diri di pohon depan kampus Poltekkes Kemenkes, Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya terungkap. Korban diketahui berinisial HY, seorang dosen Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) di Universitas Negeri Makassar (UNM).
Dokter Forensik Dokpol Polda Sulsel, Denny Mathius, membenarkan bahwa korban merupakan tenaga pengajar di kampus negeri tersebut. Kepastian itu diperoleh dari permintaan identifikasi oleh penyidik.
"Iya, sesuai permintaan penyidik, korban adalah dosen UNM," kata Denny kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).
Baca juga: Emosi Ayah Meninggal, Pria di Makassar Piting dan Banting Perawat Rumah Sakit
Tim forensik telah melakukan pemeriksaan terhadap jenazah HY, namun hanya berupa pemeriksaan luar, bukan autopsi penuh. Hasil lengkap nantinya akan diserahkan kepada pihak penyidik untuk ditindaklanjuti.
"Pemeriksaan hanya luar, bukan autopsi. Nanti hasilnya akan kami laporkan ke penyidik," jelas Denny.
Soal dugaan kekerasan fisik, Denny enggan memberi keterangan lebih rinci. Ia menyebut penyelidikan masih berjalan dan seluruh hasil akan dianalisis penyidik.
Baca juga: Dua Wanita Calo Kredit Bank BUMN di Makassar Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp 6,5 M
"Proses investigasinya menjadi ranah penyidik, bukan kami yang mengumumkan," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, sesosok pria tanpa identitas ditemukan tergantung di pohon yang berada di lahan kosong tepat di depan kampus Poltekkes Kemenkes, Jl Monumen Emmy Saelan III, Kelurahan Karunrung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Jumat (11/7) sekitar pukul 09.00 WITA. Korban pertama kali ditemukan oleh seorang warga yang melintas di lokasi.
Saat ditemukan, korban mengenakan celana panjang warna abu-abu dan jaket merah hitam. Selain itu, ditemukan sepeda motor matik merek Yamaha Mio warna merah hitam besar berplat DT 6618 LF, yang diduga milik korban terpakir di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan