Seorang pria berinisial MAR (23) di Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi usai memiting leher dan membanting seorang perawat rumah sakit. Aksi penganiayaan itu terjadi karena pelaku tak terima ayahnya meninggal saat dirawat.
Pelaku dibekuk anggota Resmob Polsek Tamalanrea pada Selasa (8/7/2025) setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Insiden penganiayaan sendiri berlangsung di Ruang Urogoli RSUP Wahidin Sudirohusodo pada Sabtu (24/5) lalu.
“Anggota kami melakukan penangkapan berdasarkan surat perintah yang sah dan membawa pelaku ke kantor untuk pemeriksaan,” kata Kapolsek Tamalanrea Kompol Muhammad Yusuf, Jumat (11/7/2025).
Menurut Yusuf, penyidik sebelumnya sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi visum luka korban. Namun pelaku tetap menghindar hingga akhirnya ditangkap secara paksa.
Baca juga: Dua Wanita Calo Kredit Bank BUMN di Makassar Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp 6,5 M
“Penyidik sudah memeriksa saksi-saksi dan mengambil bukti surat Visum et Repertum,” jelasnya.
Yusuf menuturkan, penganiayaan bermula saat pelaku mendatangi ruang jaga perawat meminta bantuan memeriksa kondisi ayahnya yang kritis. Korban langsung menuju kamar pasien dan melakukan tindakan pertolongan dengan memasang alat bantu pernapasan.
“Setelah tindakan perawat, kondisi pasien sempat stabil. Korban juga sempat memberikan edukasi kepada keluarga,” ujar Yusuf.
Namun sekitar 30 menit kemudian, keluarga kembali melapor kondisi pasien kembali menurun. Saat perawat datang mengecek, pasien sudah tak bernyawa karena henti napas.
Baca juga: Penumpang Kapal Tujuan Parepare Loncat ke Laut usai Kesurupan, Nelayan Jadi Penyelamat
"Perawat melakukan RJP, tapi pasien sudah meninggal karena henti napas," bebernya.
Saat korban tengah merawat jenazah, pelaku yang merupakan anak pasien tiba-tiba menyerang dari belakang. Perawat dipiting lehernya lalu dibanting hingga terjatuh ke lantai.
"Akibatnya korban mengalami luka memar dan mengeluh sakit di tubuhnya," tutur Yusuf.
Kini pelaku diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi masih melanjutkan proses penyelidikan atas kasus tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: