Modus Tawarkan Penumpang Kamar Gratis, ABK Kapal Feri Rute Siwa-Tobaku Kepergok Cabuli Gadis ABG
SULSEL - Seorang Anak Buah Kapal (ABK) berinisial Y (28) ditangkap polisi usai kepergok mencabuli penumpang gadis di bawah umur berusia 14 tahun saat berlayar dari Pelabuhan Siwa, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, menuju Pelabuhan Tobaku, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Pelaku beraksi dengan modus menawarkan kamar gratis kepada korban.
Peristiwa bermula saat korban yang baru lulus SMP sedang bepergian bersama ibunya. Mereka menumpangi kapal feri hendak menyebrang ke wilayah Kolaka Utara, Selasa (1/7/2025).
Humas Polres Kolut, Aipda Ahmad Syaiful mengatakan aksi pencabulan berawal ketika korban ditawari kamar gratis oleh pelaku. Tanpa berpikir panjang, korban pun menerima tawaran tersebut.
"Korban kemudian meminta pelaku datang ke kamar untuk membantu mengisi voucher WiFi di ponselnya," ungkap Ahmad dalam keterangannya, Jumat (4/7).
Saat berada dalam kamar, pelaku bernafsu melihat korban. Kesempatan tersebut lantas dimanfaatkan pelaku untuk mencoba menyetubuhi korban.
"Pelaku memaksa korban terus menerus, tapi korban menolak keras saat pelaku berusaha mencabulinya," bebernya.
Aksi bejat Y berhasil digagalkan setelah ibu korban tiba-tiba masuk kamar. Pelaku langsung melarikan diri dan bersembunyi di area kapal.
Setelah kapal bersandar, ibu korban segera melapor ke SPKT Polres Kolaka Utara. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan memburu pelaku.
Baca juga: Kejuaraan Domino Nasional Digelar Perdana di Sulsel, Angkat Tradisi Budaya dan Kearifan Lokal
Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, AKP Fernando Oktober memerintahkan Kanit 1 Satreskrim Ipda Fitrah Ramadhan melacak keberadaan pelaku. Hasilnya, pelaku diketahui kabur ke wilayah Kabupaten Wajo.
Tim Reskrim kemudian bekerja sama dengan Polsek Pitumpanua untuk menangkap Y. Pelaku akhirnya dibekuk pada Kamis (3/7) tanpa perlawanan.
Akibat perbuatannya, Y kini ditahan di Mapolres Kolaka Utara guna menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Diketahui, pelaku Y merupakan warga Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Kasusnya kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Kolaka Utara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Polres Kolut