SULSEL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan mulai memperketat pengawasan perizinan usaha sektor pariwisata guna memastikan kepatuhan hukum dan kualitas investasi. Langkah ini ditempuh melalui rapat koordinasi lintas perangkat daerah.
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Jufri Rahman, di Hotel Claro Makassar pada Senin (30/3/2026). Forum ini membahas evaluasi menyeluruh terhadap proses perizinan usaha pariwisata.
Sejumlah pejabat turut hadir, mulai dari Inspektur Daerah hingga kepala dinas terkait. Pembahasan melibatkan lintas sektor untuk memastikan pengawasan berjalan komprehensif.
Baca juga: Konten Selebgram Bikin Gaduh, Menu Kafe di Palopo Pakai Nama Kelamin Dikecam Publik
Pemerintah menegaskan akan melakukan pengecekan perizinan secara menyeluruh. Proses pemeriksaan dimulai dari tahap awal penerbitan hingga kondisi terkini di lapangan.
"Kita akan melakukan pengecekan perizinan terhadap usaha sektor pariwisata di Sulsel, mulai dari awal proses penerbitan izin sampai proses terkini," ujar Jufri Rahman dalam keterangannya, Selasa (31/3).
Pengawasan ini akan menyasar seluruh jenis usaha di sektor pariwisata. Langkah tersebut bertujuan mengidentifikasi potensi pelanggaran atau ketidaksesuaian aturan.
Pemprov Sulsel memastikan penindakan akan dilakukan jika ditemukan pelanggaran. Sanksi akan dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku bersama instansi terkait.
Baca juga: Gubernur Sulsel Atensi Pengusaha Bandel Abaikan Kenaikan UMP 2026, Izin Usaha Terancam Diblokir
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sulsel, Asrul Sani, menjelaskan sistem perizinan dilakukan berbasis risiko. Proses tersebut menggunakan platform nasional Online Single Submission (OSS).
Pengawasan juga melibatkan pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah pusat. Koordinasi ini dilakukan sesuai pembagian kewenangan masing-masing.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang sehat di sektor pariwisata. Pemerintah ingin memastikan seluruh pelaku usaha patuh terhadap regulasi yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Pemprov Sulsel