Pemantauan hilal di Observatorium Unismuh Makassar. (Foto: Dok. Istimewa)
SULSEL - Wujud Hilal dipastikan tak terlihat di langit Makassar berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan. Meski begitu, penetapan 1 Ramadan 1447 H tetap menunggu hasil Sidang Isbat Kementerian Agama RI.
Kepala Kanwil Kemenag Sulsel, Ali Yafid, menyebut posisi bulan saat magrib berada di bawah ufuk. Data itu merujuk pada hasil pengamatan di Observatorium Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Selasa (17/2/2026) petang.
"Dari BMKG menyebut bahwa tanggal 17 Februari jam 18.23, posisi bulan di Sulawesi Selatan berada di posisi minus 1 derajat," ujarnya usai rukyatul hilal.
Baca juga: Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Rp15 Miliar untuk Sidrap di Hari Jadi ke-682
Hasil serupa juga disampaikan Badan Hisab Rukyat (BHR) Sulsel. Ketinggian hilal pada pukul 18.24 WITA disebut masih minus 1 derajat.
"Yang seharusnya di ketinggian bulan berada di atas posisi 3 derajat hari ini tidak terpenuhi," katanya.
Selain ketinggian, sudut elongasi juga belum memenuhi syarat minimal 6,4 derajat. Baik BMKG maupun BHR sepakat hasil ini diserahkan ke pemerintah pusat untuk diputuskan.
"Akhirnya dua-duanya menyampaikan supaya diserahkan ke Kementerian Agama Republik Indonesia dalam sidang isbat untuk penentuan 1 Ramadan," jelas Ali.
Baca juga: Kemenag Sulsel Pantau Hilal Awal Ramadan 2026 di Unismuh Makassar
Ia turut menyinggung potensi perbedaan awal puasa akibat metode penetapan yang berbeda di sejumlah organisasi keagamaan. Perbedaan hisab dan rukyat bisa membuat sebagian pihak memulai puasa lebih dulu dibanding lainnya.
"Dari perbedaan metodologi itulah mungkin ada yang puasa tanggal 18 dan ada juga yang puasa tanggal 19," ungkapnya.
Meski demikian, Ali mengajak masyarakat menunggu dan merujuk pada keputusan resmi pemerintah. Penetapan awal Ramadan, tegasnya, akan diumumkan melalui sidang isbat yang digelar malam ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan