Emak-emak bakar toko emas di Makassar untuk mencuri. (Foto: Dok. Istimewa)
SULSEL - Seorang perempuan berinisial SU (41) ditangkap polisi usai mencuri perhiasan senilai hampir Rp2 miliar dari sebuah toko emas di Makassar, Sulawesi Selatan. Pelaku nekat membakar bagian dalam toko untuk menciptakan kepanikan demi melancarkan aksinya.
Peristiwa itu terjadi di Toko Emas Logam Mulia, Jalan Somba Opu, Kecamatan Ujung Pandang, Kamis (12/2/2026). Polisi memastikan pelaku beraksi seorang diri dan bukan dengan melempar bom molotov seperti info yang sempat beredar.
Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana mengatakan, pelaku sudah merencanakan aksinya sejak berangkat dari Kabupaten Bantaeng. Ia membawa botol berisi bensin dan tisu yang kemudian disulut api di dalam toko.
Baca juga: Pria Lansia di Bone Tewas dalam Kebakaran Kandang Sapi Miliknya, Diduga Akibat Bakar Sampah
"Ini tidak terjadi pelemparan, tetapi pelaku dari awal, dari rumahnya di Bantaeng menuju ke toko ini untuk niat jahat melakukan pencurian dengan modus pembakaran," ujar Arya.
Sebelum beraksi, SU sempat berpura-pura menjadi pembeli untuk mengelabui penjaga toko. Saat situasi panik akibat api, ia mengambil sejumlah perhiasan dan berusaha melarikan diri.
"Barang buktinya kurang lebih senilai hampir Rp2 miliar, dengan berbagai macam gram. Dari pihak toko sudah menyampaikan nilainya sekitar Rp2 miliar," bebernya.
Baca juga: Pria di Maros Bakar Rumah Sendiri, Diduga Depresi Akibat Ditinggal Anak-Istri
Rencananya, emas hasil curian itu akan dikirim kepada suaminya. Namun aksinya lebih dulu digagalkan warga yang kemudian menyerahkannya ke polisi.
"Untuk dikirim ke suaminya. Dia bawa botol mineral dan korek api, dan saat ini masih kami dalami," ungkap Arya.
Di hadapan penyidik, SU mengaku nekat mencuri karena terhimpit utang. Polisi kini terus mendalami motif serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan