Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 09 FEBRUARI 2026 • 23:48 WIB

Lapak PKL Mendadak Dicet Kuning Jelang Penertiban, Pemkot Makassar Tegaskan Tetap Dibongkar

Lapak PKL Mendadak Dicet Kuning Jelang Penertiban, Pemkot Makassar Tegaskan Tetap DibongkarLapak PKL di Jalan Tinumbu Makassar ramai-ramai dicat warna kuning untuk menghindari penertiban. (Foto: Dok. Istimewa)

SULSEL - Sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Ujung Tinumbu, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mendadak dicat kuning menjelang penertiban. Meski demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memastikan pembongkaran akan tetap dilakukan tanpa pengecualian.

Lapak-lapak yang berdiri di atas trotoar dan saluran drainase, tepatnya di sekitar SMK 4 Makassar, terlihat seragam setelah dilakukan penataan mandiri oleh para pedagang. Aksi tersebut muncul di tengah rencana penertiban fasilitas umum oleh pemerintah setempat.

Camat Bontoala, Fataullah, menegaskan penertiban merupakan bagian dari upaya menata ruang kota agar fungsi trotoar dan drainase kembali optimal. Langkah ini disebut sebagai bentuk pengawasan agar aktivitas PKL tetap tertib dan tidak mengganggu kepentingan publik.

"Penertiban wilayah kami lakukan sebagai bentuk pengawasan dan penataan agar aktivitas PKL berjalan tertib tanpa mengganggu fasilitas umum dan fasilitas sosial," kata Fataullah dalam keterangannya, Senin (9/2/2026).

Baca juga: Mahasiswa Parepare Tewas Gantung Diri di Kafe, Diduga Alami Masalah Kampus

Ia membantah isu pembiaran terhadap lapak PKL hanya karena telah dicat kuning. Pemerintah kecamatan, kata dia, tetap menjalankan prosedur penertiban sesuai aturan yang berlaku.

"Tetap akan kami tertibkan. Tidak benar jika ada pembiaran. Semua ada prosedur dan tahapan sebagai bentuk peringatan," jelasnya.

Penataan kawasan dilakukan secara bertahap oleh tim gabungan kecamatan dan Satpol PP dengan fokus pada lapak yang mengganggu keselamatan pengguna jalan. PKL yang menempati badan jalan, trotoar, dan drainase menjadi prioritas penertiban.

Sebelum tindakan penertiban, pemerintah lebih dulu melayangkan surat peringatan sebagai bentuk teguran resmi. Tahapan ini dimaksudkan memberi waktu kepada pedagang untuk bersiap memindahkan lapak mereka.

Baca juga: Pemprov Sulsel Matangkan Rakorda Satgas Saber Jelang HBKN, Fokus Kendalikan Harga dan Mutu Pangan

"Prosedurnya harus dilewati. Kami berikan SP1 sebagai peringatan awal sekaligus teguran agar pedagang menyiapkan langkah memindahkan barang jualannya," terang Fataullah.

Pemkot Makassar juga menyiapkan opsi relokasi agar pedagang tetap bisa berusaha tanpa melanggar aturan. Penertiban ditegaskan bukan untuk mematikan mata pencaharian, melainkan menata kota agar lebih tertib dan nyaman.

"Justru pemerintah hadir memberikan solusi, sehingga ketika ditertibkan, pedagang sudah memiliki alternatif tempat berjualan," tandasnya.

Khusus PKL di sekitar SMK 4 Makassar, pemerintah kecamatan menyebut Surat Peringatan kedua telah diberikan. Sebelumnya, pedagang di lokasi tersebut juga telah menerima Surat Peringatan pertama dari pihak kelurahan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Lapak PKL Mendadak Dicet Kuning Jelang Penertiban, Pemkot Makassar Tegaskan Tetap Dibongkar

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!