Ilustrasi kaca kendaraan pecah. (Foto: Freepik)
SULSEL - Aksi ugal-ugalan seorang sopir mobil berujung tabrak lari di Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Pengemudi bernama Muhammad Yarpan menabrak seorang warga dan tiga mobil sebelum akhirnya dikejar hingga dikeroyok massa.
Insiden tersebut terjadi di ruas Jalan Andi Djemma hingga Jalan Jenderal Sudirman pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 18.00 WITA. Saat itu, mobil Wuling Confero putih yang dikemudikan pelaku melaju dari arah Masamba menuju Palopo.
Kasi Humas Polres Palopo AKP Marzuki menjelaskan, kejadian bermula saat sopir menghindari sepeda motor yang hendak berputar arah. Pelaku yang panik lalu tancap gas hingga dikejar warga.
"Dari utara ke selatan, menghindari motor yang mau putar arah, kaget lalu tancap gas dan dikejar warga," ujarnya.
Baca juga: Bocah 6 Tahun Jadi Korban Tabrak Lari di Makassar, Sopir Mobil Diamankan Polisi
Dalam pelariannya, mobil tersebut kembali menabrak seorang warga yang hendak ke masjid. Sopir tetap melaju tanpa berhenti meski korban terjatuh.
"Setiba di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya depan kantor BPJS, pengemudi memaksa masuk saat macet dan menabrak mobil Terios," ungkap Marzuki.
Namun, pelaku kembali meninggalkan lokasi dan melaju ke arah SPBU Binturu. Di depan SPBU, mobil tersebut kembali menabrak kendaraan lain yang sedang antre BBM.
"Masih tetap melaju dan kembali menabrak mobil Toyota Calya hingga akhirnya terhenti di lampu merah," bebernya.
Baca juga: Pasutri Boncengan Motor Jadi Korban Tabrak Lari Truk Boks di Gowa, Istri Tewas Terlindas
Saat kendaraan berhenti, warga langsung menangkap sopir tersebut. Beberapa orang sempat meluapkan emosi dengan menghajar pelaku sebelum polisi tiba di lokasi.
"Ada pemukulan seperti di video, tapi cepat anggota datang dan mengamankan sopir ke Polsek Wara Selatan," jelas Marzuki.
Saat ini, sopir telah diamankan di Polres Palopo untuk proses penyidikan. Polisi masih menghitung total kerugian materi akibat rangkaian tabrakan tersebut.
"Sopir sudah diamankan, untuk kerugian materiil belum diketahui nominalnya," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan