Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 01 OKTOBER 2025 • 15:25 WIB

Polisi Tangkap Pria Residivis Pembakar 3 Masjid di Sulsel, Anut Paham Menyimpang

Polisi Tangkap Pria Residivis Pembakar 3 Masjid di Sulsel, Anut Paham MenyimpangPolres Maros amankan pria pembakar 3 masjid di Sulsel. (Foto: Dok. Istimewa)

SULSEL - Seorang pria berinisial RD (41) ditangkap polisi usai membakar tiga masjid di Sulawesi Selatan. Aksi nekat pelaku dilakukan di Kabupaten Maros, Kota Makassar, hingga Kabupaten Pangkep.

Kasus ini diungkap Polres Maros setelah pelaku diamankan di Masjid Al Markaz Al Islami Butta Toa, Maros, Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 17.30 WITA. Polisi menyebut RD membakar masjid dengan cara menyamar menggunakan mukena.

"Pelaku masuk masjid melalui jendela menggunakan mukena untuk menutupi wajah dari CCTV," ujar Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan dalam konferensi pers, Rabu (1/10).

Salah satu aksi RD terjadi di Masjid Syuhada 45, Kecamatan Lau, Maros, pada Selasa (16/9) pukul 03.00 WITA. Saat itu ia berusaha membakar pembatas shaf jemaah namun gagal.

Baca juga: Walkot Munafri Paparkan Strategi Pembangunan Berkelanjutan Makassar di Universitas Bosowa

"Sehingga pelaku kembali menuju lemari mukena dan melakukan pembakaran dengan menyalakan korek api ke arah mukena sehingga mukena dan Al-Qur'an yang ada di dalam lemari tersebut terbakar," tutur Ridwan.

Dari hasil pemeriksaan, RD mengaku sudah membakar tiga masjid. Selain di Maros, ia juga menyalakan api di Masjid Mujahidin, Biringkanaya, Makassar pada Senin (8/9), serta Masjid Syuhada 45 Mandalle, Pangkep pada Kamis (11/9).

"Pelaku juga mengaku sebagai pembakar masjid di Makassar dan Pangkep," beber Ridwan.

RD beralasan tindakannya dilakukan karena meyakini perempuan tidak boleh salat di masjid. Pemahaman menyimpang ini membuatnya pernah dihukum dalam kasus serupa sebelumnya.

Baca juga: Pemprov Sulsel Berlakukan Insentif Pajak Kendaraan, Bebas Denda dan Diskon hingga 50 Persen

"Benar pelaku ini residivis, pernah menjalani hukuman karena perbuatan yang sama," terangnya.

"Menurutnya perempuan tidak boleh salat di masjid. Itu adalah pemahaman-pemahaman dari terduga yang mungkin menganggap itu benar yang bertentangan dengan apa yang ditentukan di negara Indonesia," lanjut Ridwan.

Atas perbuatannya, RD dijerat pasal 187 ayat 1 dan pasal 406 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polisi Tangkap Pria Residivis Pembakar 3 Masjid di Sulsel, Anut Paham Menyimpang

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!