SULSEL - Aksi penamparan santri oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Putra Datok Sulaiman, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, viral di media sosial. Pimpinan ponpes berinisial Prof S dilaporkan ke polisi usai menampar santri di masjid lantaran tidak memberi salam usai pengajian subuh.
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan kasus itu sudah masuk ke kepolisian dan tengah diproses lebih lanjut.
"Benar, ada masuk laporannya (penamparan santri di masjid) ke Polres Palopo," ujar Sahrir saat dikonfirmasi, Minggu (14/9/2025).
Laporan pertama dibuat oleh korban D (16), santri Ponpes Datok Sulaiman, pada Minggu sore. Peristiwa terjadi usai pengajian subuh saat korban tidak menyalami pimpinan ponpes, ia lalu dipanggil dan ditampar di bagian wajah.
"Selepas pengajian usai salat subuh di masjid pesantren, semua santri mencium tangan terlapor namun korban terlihat langsung mau keluar masjid tanpa memberi salam kepada terlapor sehingga terlapor menegur korban," jelas Sahrir.
Baca juga: Pria di Wajo Ditangkap usai Kepergok Bobol Rumah Kios Warga, Pelaku Sempat Diamuk Massa
Setelah itu, terlapor yang juga merupakan pemilik yayasan pesantren itu memangil korban. Saat korban duduk bersimpu dan hendak menyalaminya, terlapor langsung menampar korban.
Belakangan diketahui, ternyata ada dua santri yang menjadi korban penamparan. Korban lain, MK (14), seorang qori dari pondok pesantren berbeda, juga melaporkan kejadian serupa sehari sebelumnya.
"Laporan itu sendiri ada 2 LP (laporan polisi), jadi pertama itu kejadian pada hari Jumat, kedua itu pada hari Sabtu," ungkap Sahrir.
Baca juga: Siswa SMP di Pinrang Curhat di Medsos, Ngaku Dicabuli Guru hingga Trauma
Sahrir mengungkapkan, aksi kekerasan yang dialami kedua santri tersebut disebabkan karena kejadian serupa. Korban telah melakukan visum di rumah sakit sebelum kemudian melayangkan laporan polisi.
"Kronologi sama, cuma masih dilidik juga sama anggota," imbuhnya.
Polisi saat ini masih mengumpulkan alat bukti, termasuk hasil visum dan keterangan saksi. Pemeriksaan terhadap terlapor akan dilakukan setelah penyidikan rampung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan