SULSEL - Seorang wanita berinisial H (32) ditemukan tewas setelah nekat melompat ke Bendungan Benteng, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Jenazahnya terseret arus sejauh sekitar 6 kilometer dari lokasi awal kejadian.
Mayat korban ditemukan tim pencari di Dusun Lome, Desa Massewae, Kecamatan Duampanua, Sabtu (13/9/2025) sekitar pukul 09.30 WITA. Lokasi penemuan berjarak cukup jauh dari titik korban dilaporkan terjun.
"Tim menyisir hingga ke Jembatan Lasape dan menemukan mayat korban sekitar 6 km dari lokasi terjatuh," ujar Kapolsek Duampanua, Iptu Muis.
Usai dievakuasi, jenazah langsung diserahkan kepada pihak keluarga untuk dikebumikan. Keluarga korban menerima peristiwa tersebut sebagai musibah.
Baca juga: Fly Jaya Resmi Jadi Maskapai Penerbangan Bersubsidi di Sulsel, Bakal Layani 8 Rute Regional
Menurut Muis, barang-barang korban berupa sepeda motor dan handphone yang tertinggal di sekitar bendungan juga sudah diserahkan ke keluarga. Polisi memastikan tidak ada barang yang hilang.
"Yang barang-barang korban seperti motor dan handphone sudah diserahkan ke pihak keluarga," ungkapnya.
Sebelumnya, korban sempat dilaporkan hilang setelah terekam CCTV melintas menuju Bendungan Benteng, Jumat (12/9/2025) sore. Rekaman juga memperlihatkan H seorang diri mengendarai motor ke arah lokasi.
Baca juga: Polisi Tangkap 4 Pelaku Penjarahan ATM Saat Gedung DPRD Makassar Dibakar Massa, Raup Puluhan Juta
"Saat sebelum kejadian ada rekaman korban sempat melewati jalur Bendungan Benteng," ungkap Kepala BPBD Pinrang, Rhommy RM Manule.
Saat dicek, hanya motor, handphone, dan sandal korban yang ditemukan di sekitar bendungan. Dugaan korban melompat semakin kuat setelah barang-barangnya ditinggalkan di lokasi.
"Di lokasi ditemukan barang-barang korban seperti motor, handphone, dan sandal korban," jelas Rhommy.
Proses pencarian sempat melibatkan tim SAR gabungan sejak Jumat sore. Petugas melakukan penyisiran dengan menyesuaikan arus deras bendungan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan