Ilustrasi salat berjamaah. (Foto: Freepik)
SULSEL - Hukum kentut kecil saat shalat sering menjadi pertanyaan yang membuat banyak orang diliputi was-was. Tidak sedikit jamaah yang ragu, apakah yang dirasakan benar-benar membatalkan wudhu atau hanya perasaan semata.
Dalam ajaran Islam, keluarnya angin dari dubur termasuk perkara yang membatalkan wudhu. Ketentuan ini bersandar pada hadis sahih riwayat Muhammad yang tercantum dalam Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim.
Dalam hadis tersebut dijelaskan bahwa seseorang tidak perlu membatalkan shalatnya sampai benar-benar mendengar suara atau mencium bau. Kaidah ini menjadi dasar penting untuk membedakan antara keyakinan dan keraguan.
Prinsip fikih menyebutkan, keyakinan tidak bisa dihilangkan oleh keraguan. Artinya, wudhu yang sudah diyakini sah tidak otomatis batal hanya karena rasa tidak pasti.
Baca juga: Sering Kentut Kecil Saat Shalat Tarawih? Ini Cara Mengatasinya Agar Ibadah Tetap Sah
Secara tegas, para ulama sepakat bahwa keluarnya angin dari dubur membatalkan wudhu. Hal ini termasuk dalam kategori hadas kecil yang mengharuskan seseorang berwudhu kembali sebelum melaksanakan shalat.
Kesepakatan ini dijelaskan dalam berbagai kitab fikih lintas mazhab. Salah satu rujukan penting dapat ditemukan dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab karya An-Nawawi yang merinci pembatal-pembatal wudhu secara sistematis.
Jika seseorang benar-benar yakin telah keluar angin, maka shalatnya batal dan wajib mengulang setelah berwudhu. Tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini di kalangan mayoritas ulama.
Namun yang sering menjadi persoalan adalah sensasi samar di perut atau dubur. Banyak orang merasa seperti ada sesuatu keluar, padahal belum tentu benar terjadi.
Baca juga: Polres Selayar Perkuat Pembinaan Spiritual Tahanan, Salat Berjamaah Jadi Rutinitas Harian
Rasa seperti kentut kecil yang tidak disertai suara atau bau sering kali masuk dalam kategori syak atau keraguan. Dalam kondisi ini, seseorang dianjurkan untuk tetap melanjutkan shalatnya.
Hal ini merujuk langsung pada hadis yang menyatakan agar tidak membatalkan shalat sampai mendengar suara atau mencium bau. Pesan ini memberikan perlindungan dari gangguan was-was berlebihan.
Was-was sendiri dalam Islam dipandang sebagai bisikan yang mengganggu ketenangan ibadah. Jika terus diikuti, ia bisa membuat seseorang berulang kali mengulang wudhu dan shalat tanpa alasan yang pasti.
Karena itu, ulama menekankan pentingnya membedakan antara yakin dan ragu. Selama tidak ada bukti yang jelas, maka hukum asalnya adalah tetap suci.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: