Senin, 22 JUNI 2026 • 11:00 WIB

Pemkot Makassar Akan Tertibkan Bangunan Liar di Atas Aset Daerah di Manggala

Author

Lahan milik Pemkot Makassar. (makassarkota.go.id)

SULSEL - Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan akan mengambil langkah tegas terhadap dugaan penyerobotan aset milik pemerintah di Jalan Praja Raya, Kompleks Pemda Antang, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala.

Lahan seluas kurang lebih 15 hektare tersebut merupakan aset resmi Pemerintah Kota Makassar. Pemerintah memiliki dokumen kepemilikan dan penguasaan yang sah atas lahan tersebut.

Aset itu berada di kawasan fasilitas sosial dan fasilitas umum atau fasos-fasum Perumahan Pemda Manggala. Namun, belakangan sebagian lahan diduga dimanfaatkan oleh pihak tertentu tanpa izin.

Di lokasi tersebut ditemukan sejumlah bangunan liar dan aktivitas penguasaan lahan. Papan penanda kepemilikan aset yang telah dipasang Pemkot Makassar juga dilaporkan dirusak dan dirobohkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Selama beberapa tahun terakhir, sebagian lahan juga dikelola secara tidak resmi sebagai area perkebunan. Selain itu, terdapat pihak luar yang diduga melakukan pembangunan tanpa memiliki dasar kepemilikan yang jelas.

Baca juga: Melihat Tongkonan, Rumah Adat Ikonik dan Unik dari Tana Toraja

Pemkot Makassar Tegaskan Memiliki Sertifikat Sah

Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Kota Makassar, Muh Izhar Kurniawan, menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset sah milik Pemerintah Kota Makassar.

“Dapat kami sampaikan bahwa aset Pemkot sebagaimana yang selama ini disampaikan oleh tokoh masyarakat di Kecamatan Manggala, khususnya yang berada di kawasan Perumahan Pemda, memang benar merupakan aset Pemerintah Kota Makassar,” ujar Izhar, Minggu (21/6/2026).

Menurutnya, kepemilikan lahan tersebut dibuktikan dengan adanya Sertifikat Hak Pakai atau SHP atas nama Pemerintah Kota Makassar.

“Hal tersebut dibuktikan dengan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Makassar,” tambahnya.

Selain memiliki dokumen kepemilikan yang sah, Pemkot Makassar juga telah memperoleh kepastian hukum melalui putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 6381 K/Pdt/2025 mengabulkan permohonan kasasi Pemkot Makassar terkait sengketa lahan bekas Hak Guna Usaha atau HGU di Kelurahan Manggala.

Putusan tersebut memperkuat posisi hukum pemerintah atas lahan yang selama ini menjadi objek sengketa. Keputusan itu juga menjadi dasar bagi Pemkot Makassar untuk melakukan penataan dan pengamanan aset.

“Bahkan terakhir, Pemerintah Kota Makassar telah memenangkan perkara atas objek tersebut lewat putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia,” kata Izhar.

Putusan tersebut berkaitan dengan satu bidang tanah bekas HGU Sertifikat Nomor 1 Tahun 1961 juncto HGU Sertifikat Nomor 2, Nomor 3, Nomor 4, Nomor 5, dan Nomor 6/Karuwisi. Total luas objek dalam perkara tersebut mencapai 55,767 hektare

Baca juga: Tampilannya Hampir Sama, Ternyata Ini Perbedaan Pallubasa dan Coto Makassar

Akan Berkoordinasi dengan Instansi Terkait

Izhar mengatakan Pemkot Makassar akan segera berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menangani dugaan penyerobotan dan aktivitas tanpa izin di atas lahan pemerintah.

“Karena itu, dalam waktu dekat kami akan melakukan koordinasi dan konsolidasi bersama pihak-pihak terkait atas dugaan penyerobotan maupun berbagai aktivitas yang dilakukan di atas aset pemerintah tanpa seizin Pemerintah Kota Makassar,” katanya.

Seluruh proses penertiban akan dilakukan sesuai prosedur hukum. Pemkot juga akan melibatkan instansi terkait agar penertiban dapat berjalan dengan tertib dan aman.

Menurut Izhar, pengamanan aset bukan hanya dilakukan untuk melindungi lahan milik pemerintah. Langkah tersebut juga diperlukan agar lahan dapat digunakan kembali sesuai fungsi dan peruntukannya bagi kepentingan masyarakat.

Pemkot Makassar meminta seluruh pihak menghormati status hukum lahan tersebut. Masyarakat juga diminta tidak melakukan pembangunan, pemanfaatan, atau penguasaan lahan tanpa izin resmi dari pemerintah.

Papan Kepemilikan Akan Dipasang Kembali

Dinas Pertanahan Kota Makassar akan melakukan pengamanan fisik terhadap aset tersebut. Langkah yang dilakukan meliputi penegasan batas lahan, pemasangan kembali papan penanda kepemilikan, serta pencocokan data administrasi dengan peta bidang milik pemerintah.

“Kami akan mengupayakan pengamanan fisik aset dengan dukungan data yang valid. Papan bicara akan dipasang kembali dan batas-batas wilayah aset akan kami tegakkan,” tutur Izhar.

Pemerintah akan menggunakan data dan peta yang dimiliki sebagai acuan dalam menentukan batas aset.

“Data dan peta yang kami miliki akan menjadi acuan karena luas aset pemerintah di lokasi tersebut kurang lebih mencapai 15 hektare,” jelasnya.

Baca juga: Pemprov Sulsel Dukung Proses Hukum Kasus Perpustakaan Digital

Warga Minta Bangunan Liar Segera Ditertibkan

Tokoh masyarakat sekaligus Ketua RW 012 Kelurahan Manggala, Ilyas Banu, meminta Pemkot Makassar segera menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas kawasan fasos dan fasum Perumahan Pemda Manggala.

Desakan tersebut disampaikan setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Pemkot Makassar dalam perkara sengketa lahan bekas HGU di kawasan tersebut.

Menurut Ilyas, putusan Mahkamah Agung seharusnya menjadi momentum untuk mengakhiri sengketa yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Lahan tersebut juga diharapkan dapat dikembalikan sesuai fungsi awalnya.

Warga Perumahan Pemda Manggala, lanjutnya, menyambut baik putusan tersebut karena memberikan kepastian hukum. Namun, kondisi di lapangan justru menimbulkan kekhawatiran baru.

“Setelah ada putusan Mahkamah Agung, kami sebenarnya berharap situasi menjadi tenang dan kondusif. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Bangunan-bangunan liar semakin bertambah dan aktivitas jual beli lahan masih terus berlangsung,” kata Ilyas.

Ia menilai pembangunan tanpa izin dan transaksi lahan di atas aset pemerintah dapat menimbulkan persoalan hukum baru. Karena itu, pemerintah bersama instansi terkait diminta segera melakukan pengamanan dan penertiban.

“Kami berharap Pemerintah Kota segera hadir melakukan penataan dan pengamanan aset. Jangan sampai setelah ada putusan hukum yang jelas, justru muncul bangunan-bangunan baru yang nantinya menimbulkan persoalan lebih besar,” ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Makassarkota.go.id

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU