SULSEL - Polemik hasil seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Sulawesi Selatan terus bergulir dan memantik perdebatan publik. Sorotan tertuju pada peserta asal Kota Makassar berinisial CYL yang disebut gagal masuk tiga besar wakil ke tingkat nasional.
Isu ini ramai di media sosial dalam beberapa hari terakhir, memicu berbagai spekulasi terkait transparansi seleksi. Perbincangan semakin meluas setelah muncul dugaan adanya pergantian peserta di tahap akhir.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kesbangpol Sulsel Bustanul Arifin menegaskan proses seleksi berjalan sesuai prosedur. Ia memastikan seluruh tahapan dilakukan secara terbuka dan objektif.
"Pertama, kami menegaskan informasi yang viral di media sosial tidak sesuai dengan mekanisme seleksi yang sebenarnya. Kami pastikan seleksi ini berjalan transparan dan objektif," ujarnya, Kamis (28/5/2026).
Baca juga: Pemprov Sulsel Hormati Keputusan Panitia Pusat, Siap Fasilitasi Aspirasi Secara Resmi
Bustanul juga meluruskan bahwa tidak pernah ada pengumuman resmi tiga besar sebelum penetapan akhir. Karena itu, istilah pergantian peserta dinilai tidak tepat.
"Karena itu, istilah pergantian peserta tidak tepat sebab sampai kemarin memang belum ada pengumuman resmi. Pengumuman tiga peserta terakhir itulah yang menjadi pengumuman awal," katanya.
Ia menjelaskan kesalahpahaman muncul dari proses pemanggilan peserta untuk sesi pendalaman. Pemanggilan dilakukan bertahap dan bukan penentuan final.
"Peserta yang dipanggil berikutnya inilah yang kemudian dianggap sebagai pengganti, padahal bukan begitu mekanismenya," jelasnya.
Dalam proses seleksi, penilaian dilakukan berlapis dengan melibatkan tim pusat. Unsur yang terlibat antara lain BPIP, DPPI, dan Sekretariat Militer Presiden.
Bustanul turut membantah isu bahwa kemampuan bahasa daerah menjadi syarat kelulusan. Ia menegaskan hal tersebut hanya bagian dari pengenalan identitas peserta.
"Bahasa daerah ini bukan syarat untuk masuk ke tahapan selanjutnya. Itu hanya pertanyaan dasar sebagai bagian dari pengenalan identitas daerah peserta," ujarnya.
Terkait CYL, ia memastikan yang bersangkutan tetap lolos sebagai anggota Paskibraka tingkat provinsi. Namun, hasil akumulasi nilai menempatkannya di peringkat ketujuh.
"Bukan tidak lolos mengikuti Paskibraka Provinsi. Dia lolos, tetapi perangkingan akumulasinya berada di urutan ketujuh," katanya.
Ia menambahkan, hanya peserta dengan nilai tertinggi yang berhak mewakili Sulsel ke tingkat nasional. Kuota yang tersedia terbatas pada tiga pasang putra dan putri.
"Memang nilai peserta yang lolos lebih tinggi. Jadi tidak ada faktor diskriminasi dalam proses seleksi ini," ucapnya.
Bustanul juga menegaskan seluruh dokumen penilaian tersedia dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia mengimbau keberatan disampaikan melalui mekanisme resmi.
Baca juga: Paskibraka Sulsel 2025 Sukses Jalankan Tugas di Upacara HUT ke-80 RI
"Kalau yang dipersoalkan seleksinya, semua dokumen penilaian ada dan bisa dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman telah menemui peserta bersama jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Pertemuan berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur pada Senin (25/5).
Di sisi lain, BPIP melalui Direktur Program Paskibraka Fuad Lutfi memastikan seleksi telah berjalan sesuai prosedur nasional. Proses tersebut melibatkan pengawasan dari berbagai pihak, termasuk tim pusat.
Sejumlah kepala Kesbangpol daerah juga menyuarakan hal serupa. Mereka menilai seleksi berlangsung terbuka dan tanpa intervensi.
Baca juga: Gubernur Andi Sudirman Resmi Kukuhkan 73 Paskibraka Tingkat Provinsi Sulsel 2025
"Selama proses seleksi berlangsung, seluruh tahapan berjalan terbuka dan berdasarkan hasil penilaian. Tidak ada intervensi maupun perlakuan khusus terhadap peserta tertentu," ujar Kepala Kesbangpol Takalar, Zubair.
Senada, Kepala Kesbangpol Sidrap M. Arsul menegaskan seluruh peserta melalui tahapan yang sama. Hasil akhir disebut merupakan akumulasi nilai objektif.
"Penilaian dilakukan melalui tahapan yang jelas dan terukur. Semua peserta mengikuti proses yang sama," katanya.
Pernyataan serupa disampaikan Kepala Kesbangpol Toraja Utara dan Luwu. Mereka meminta publik menyikapi polemik secara proporsional dan tidak terburu-buru menyimpulkan adanya diskriminasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Pemprov Sulsel