Pengusaha Sulap 1,3 Hektare Hutan di Bone Jadi Kebun-Peternakan Ayam, Terancam 10 Tahun Penjara
SULSEL - Kasus perambahan hutan tanpa izin di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, memasuki tahap penuntutan setelah berkas dinyatakan lengkap. Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi resmi menyerahkan tersangka berinisial M (62) ke Kejaksaan Negeri Bone.
Pelimpahan tahap II dilakukan pada Kamis (30/4/2026) di Bone. Penyerahan ini menandai perkara siap disidangkan setelah statusnya dinyatakan P-21 oleh jaksa.
Selain menerima tersangka, pihak kejaksaan turut meninjau lokasi perambahan di Desa Sadar, Kecamatan Tellu Limpoe. Lokasi tersebut menjadi bagian penting dari alat bukti dalam proses hukum.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan. Proses hukum, kata dia, akan terus dikawal hingga tuntas.
Baca juga: Hutan Lindung di Gowa Gundul Diduga Dirambah Ilegal, Aparat Pasang Garis Polisi
"Pelaksanaan tahap II ini merupakan bukti bahwa proses penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan dilakukan secara serius dan berkelanjutan," ujar Ali Bahri dalam keterangannya, Minggu (10/5).
Ia menyebut penanganan perkara tidak berhenti pada penetapan tersangka. Penuntasan hingga pengadilan dinilai penting untuk memberi efek jera.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap pelanggaran di kawasan hutan diproses hingga tuntas, sehingga memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan perambahan kawasan hutan secara ilegal," jelasnya.
Tersangka diduga membuka lahan seluas 1,3 hektare di kawasan hutan produksi terbatas. Lahan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk perkebunan dan peternakan ayam tanpa izin.
Baca juga: Gawat! Indonesia Puncaki Daftar Negara Kehilangan Hutan Paling Banyak Akibat Tambang
Aktivitas ilegal itu dilakukan di atas kawasan hutan pinus milik negara. Tersangka juga diketahui berperan sebagai pemilik sekaligus pemodal usaha.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Kehutanan. Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.
Kasus ini bermula dari penyidikan sejak Februari 2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti pembukaan lahan tanpa izin.
Balai Gakkum Kehutanan menegaskan akan terus memperkuat penindakan. Langkah ini untuk menjaga kelestarian hutan dan keberlanjutan fungsi ekologisnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Siaran Pers