Sabtu, 04 APRIL 2026 • 09:30 WIB

Oknum Guru SD di Luwu Dipolisikan Usai Tuduh Warga di Wajo Curi Emasnya Berdasarkan Petunjuk Dukun

Author

Guru SD di Luwu dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik usai menuduh warga Wajo mencuri emasnya. (Foto: Dok. Istimewa)

SULSEL - Seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) berinisial DA di Kabupaten Luwu dilaporkan ke polisi usai diduga melontarkan tuduhan pencurian tanpa bukti kepada seorang warga Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Terlapor menuduh pelapor mencuri emas miliknya berdasarkan petunjuk dari dukun.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/IV/2026/SPKT/Polsek Urban Pitumpanua/Polres Wajo/Polda Sulawesi Selatan. Laporan resmi dilayangkan pada pada Jumat (3/4/2026), setelah insiden terjadi di area publik.

Pelapor, Nurmi (59), warga Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, merasa nama baiknya tercemar akibat tuduhan tersebut. Ia menilai pernyataan terlapor telah merusak kehormatan dirinya di hadapan masyarakat.

Nurmi pun menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan atas reputasinya.

Baca juga: Dapat Kalung di Jalanan, Mahasiswi di Makassar Malah Dikeroyok usai Dituduh Mencuri

Peristiwa bermula pada Kamis (2/4) di Pasar Siwa, Jalan Tenrisau, Kecamatan Pitumpanua. Saat itu, terlapor mendatangi toko milik korban dengan alasan ingin membeli kerudung.

Namun situasi berubah ketika terlapor secara tiba-tiba menuduh korban telah mengambil emas miliknya. Tuduhan tersebut disampaikan langsung di lokasi yang ramai pengunjung.

Tak hanya itu, tuduhan juga dikaitkan dengan klaim dari seorang “sanro” atau dukun. Hal ini memperkeruh keadaan dan memicu opini negatif terhadap korban di ruang publik.

Korban mengaku terkejut karena tuduhan pencurian merupakan hal serius yang dapat merusak reputasi. Apalagi disampaikan secara terbuka di tengah keramaian pasar.

Baca juga: Sekuriti di Makassar Dikeroyok 6 Pria usai Dituduh Curi HP, 4 Pelaku Ditangkap

Pihak keluarga korban langsung membantah tuduhan tersebut. Anak korban menegaskan bahwa emas yang dimaksud dibeli secara sah pada 10 Desember 2014 di Toko Emas Djambi dengan harga Rp5.520.000.

"Emas itu murni dibeli oleh ibu saya pada tanggal 10 Desember 2014 di Toko Emas Djambi, salah satu toko emas di Siwa, Kabupaten Wajo, dengan harga Rp5.520.000. Jadi tuduhan itu tidak benar dan sangat merugikan nama baik keluarga kami," tegasnya.

Ia menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar dan telah merugikan nama baik keluarga. Selain itu, keluarga juga mengalami tekanan psikologis akibat kejadian tersebut.

Korban sempat berupaya melakukan klarifikasi dengan menghubungi anaknya yang bekerja di puskesmas. Namun setelah percakapan berlangsung, terlapor memilih meninggalkan lokasi.

Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian yang masih melakukan pendalaman. Jika terbukti bersalah, terlapor terancam sanksi pidana sesuai ketentuan pencemaran nama baik dalam KUHP.

Nota pembelian atau bukti kepemilikan emas pelapor yang dituduh mencuri. (Foto: Dok. Istimewa)

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa tuduhan tanpa bukti dapat berujung konsekuensi hukum. Selain memicu konflik sosial, tindakan tersebut juga berpotensi merusak kehidupan orang lain.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU