Jumat, 27 MARET 2026 • 09:50 WIB

53 Kepiting Kenari Disita di Pelabuhan Makassar, Diselundupkan Tanpa Dokumen Resmi

Author

Karantina Sulsel gagalkan penyeludupan 53 kepiting kenari dari Sulawesi Tenggara di Pelabuhan Makassar. (Foto: Dok. Istimewa)

SULSEL - Sebanyak 53 ekor kepiting kenari diamankan petugas Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Sulawesi Selatan di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar. Satwa dilindungi tersebut disita karena tidak dilengkapi dokumen resmi saat hendak dilalulintaskan.

Penemuan terjadi pada Selasa (24/3/2026) saat pemeriksaan barang bawaan penumpang KM Dobonsolo rute Baubau, Sulawesi Tenggara menuju Makassar. Puluhan kepiting itu ditemukan dalam empat koper tanpa identitas pemilik.

Baca juga: Petugas Karantina dan BBKSDA Sulsel Gagalkan Penyelundupan 178 Satwa Dilindungi di Pelabuhan Makassar

"Kepiting kenari merupakan satwa dilindungi dengan nilai ekologis tinggi. Setiap lalu lintasnya wajib dilengkapi dokumen resmi," kata Kepala Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulsel, Sitti Chadidjah dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (27/3).

Pemeriksaan awal dilakukan oleh petugas PT Pelni Cabang Makassar yang menemukan koper mencurigakan. Temuan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan pihak karantina untuk penanganan lebih lanjut.

"Kami akan memeriksa setiap barang mencurigakan. Sinergi dengan Karantina penting untuk mencegah pelanggaran," ujar perwakilan PT Pelni.

Baca juga: Kelahiran Keenam di Suaka Bantimurung, Bayi Tarsius Makassar Diberi Nama TARO

Penindakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Selain itu, kepiting kenari atau Birgus latro juga termasuk satwa dilindungi berdasarkan Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018.

Karantina Sulsel mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas komoditas hayati. Langkah ini penting untuk menjaga kelestarian ekosistem sekaligus mencegah penyebaran hama dan penyakit.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Rilis

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU