SULSEL - Petugas Karantina Sulawesi Selatan bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulsel mengamankan berbagai jenis satwa yang hendak dikirim secara ilegal ke Surabaya, Jawa Timur. Upaya penyelundupan ratusan satwa dilindungi itu berhasil digagalkan di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar.
Dalam operasi itu, diamankan 6 ekor kuskus scahm-scham, 4 ekor kuskus pontai, 19 ekor Delimukan Zamrud, serta 149 ekor Burung Madu Hitam. Seluruh satwa tersebut rencananya akan dilalulintaskan tanpa izin resmi keluar dari Sulawesi.
Baca juga: Polres Selayar Kawal Pasien ODGJ hingga ke RS Jiwa di Makassar demi Keselamatan
Kepala Karantina Sulsel, Siti Chadidjah mengatakan, penggagalan ini merupakan bukti komitmen bersama dalam menjaga kelestarian satwa langka. Aksi tersebut juga menjadi bentuk nyata pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
"Kegiatan ini membuktikan pentingnya sinergi antarinstansi dalam menjaga kelestarian satwa endemik yang terancam punah," ujar Chadidjah dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (27/8/2025).
Petugas menjelaskan, kuskus termasuk satwa yang masuk Apendix II CITES sehingga dilarang diambil dari alam liar dan diperdagangkan. Hanya keturunan hasil penangkaran generasi ketiga (F2) yang boleh dimanfaatkan secara terbatas.
Baca juga: Pemuda di Gowa Ditangkap usai Aniaya Pacar Tolak Pergi Kencan Tengah Malam
Satwa hasil sitaan tersebut kini dititipkan ke BBKSDA Sulsel untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Penanganan dilakukan sesuai prosedur agar hewan-hewan langka itu tetap terjaga keberlangsungan hidupnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, aparat berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam menjaga satwa dilindungi. Sekaligus, tindakan ini menjadi peringatan keras terhadap praktik perdagangan ilegal yang mengancam kekayaan hayati Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Rilis