Rabu, 25 MARET 2026 • 09:40 WIB

Jual HP via Medsos, Pria di Bulukumba Tertipu Uang Palsu Rp1,2 Juta Saat COD

Author

Pria di Bulukumba ditipu pakai uang palsu Rp1,2 juta saat jual HP. (Foto: Dok. Istimewa)

SULSEL - Seorang warga di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, menjadi korban penipuan usai menjual HP dan menerima uang palsu dari pelaku yang kini diburu polisi. Kasus ini terjadi saat transaksi jual beli dilakukan secara langsung setelah berkenalan lewat media sosial.

Peristiwa itu berlangsung di depan Lapangan Sepak Bola Ujung Loe pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 20.55 WITA. Korban, Khusnul Qhatib, sebelumnya menawarkan ponselnya secara online sebelum akhirnya sepakat bertemu dengan pelaku.

"Kejadian berawal saat korban menawarkan HP miliknya melalui media sosial," kata Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto, Selasa (24/3).

Baca juga: Dua Wanita di Gowa Ditangkap usai Top Up Cicilan Motor Pakai Uang Palsu

Dalam pertemuan tersebut, korban melepas ponselnya seharga Rp1,2 juta. Pelaku membayar menggunakan uang pecahan Rp100 ribu yang tampak meyakinkan saat transaksi berlangsung.

"Setelah bertemu di dekat lapangan Ujung Loe, korban menyerahkan HP miliknya dan pelaku membayar menggunakan uang pecahan Rp100 ribu," ujarnya.

Kecurigaan muncul saat korban hendak menyetor uang hasil penjualan ke agen BRILink. Petugas menemukan bahwa seluruh uang yang diterima korban ternyata tidak asli.

Baca juga: Buruh di Pelabuhan Makassar Disebut Jual Tiket Palsu, Polisi Klarifikasi Video Viral

"Saat dicek oleh petugas BRILink, uang tersebut diketahui palsu. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Bulukumba," ungkap Restu.

Polisi kini tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku. Tim di lapangan juga terus menelusuri jejak pelaku yang diduga telah merencanakan aksinya.

"Kami sementara telusuri. Untuk pelaku juga masih dalam penyelidikan oleh anggota di lapangan," terangnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU