SULSEL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan memastikan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran Idulfitri 2026. Kebijakan ini berlaku bagi pegawai berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.
Gubernur Andi Sudirman Sulaiman menegaskan pemberian THR merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap aparatur yang mendukung pelayanan publik. Kebijakan tersebut juga merujuk pada regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat.
"PPPK penuh waktu maupun paruh waktu tetap mendapat THR. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat," ujarnya, Jumat (13/3/2026).
Baca juga: Ketua DPRD Soppeng Diduga Aniaya Kabid BKPSDM, Dipicu Penempatan 8 PPPK Paruh Waktu
Dalam aturan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, pemberian THR bagi PPPK paruh waktu memang tidak diatur secara khusus. Meski demikian, Pemprov Sulsel tetap memutuskan memberikan hak tersebut kepada seluruh pegawai.
Andi Sudirman menyebut keputusan itu diambil sebagai bentuk apresiasi kepada PPPK yang turut menjalankan pelayanan pemerintahan. Pemerintah daerah ingin memastikan seluruh aparatur tetap merasakan manfaat menjelang hari raya.
Ia menjelaskan besaran THR yang diterima setiap pegawai tidak selalu sama. Nilainya disesuaikan dengan masa kerja pegawai dalam satu tahun anggaran.
Baca juga: Oknum Polisi di Makassar Terseret Kasus SKCK Palsu Saat Bantu Warga Daftar PPPK
"Perhitungannya berdasarkan masa kerja. Misalnya baru bekerja tiga bulan, maka dihitung tiga per dua belas dari gaji pokok," jelasnya.
Menurutnya, skema tersebut memungkinkan seluruh aparatur negara tetap menerima THR meskipun jumlahnya berbeda. Perhitungan yang sama juga berlaku bagi pegawai yang memiliki masa kerja enam bulan atau lebih.
Dengan kebijakan ini, seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sulsel, termasuk PPPK paruh waktu, dipastikan memperoleh THR pada Lebaran tahun ini. Pemerintah berharap pencairan tunjangan tersebut dapat membantu kebutuhan pegawai menjelang Hari Raya Idulfitri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Pemprov Sulsel