SULSEL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan menegaskan komitmen memperkuat budaya keselamatan kerja dalam peringatan Bulan K3 Nasional 2026. Hal itu untuk mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Upacara peringatan Bulan K3 digelar di Lapangan Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (12/2/2026). Sekda Sulsel Jufri Rahman bertindak sebagai inspektur upacara.
Upacara tersebut melibatkan pegawai lingkup Pemprov, pelajar SMA, pekerja, unsur perusahaan, serikat pekerja, hingga perwakilan perguruan tinggi. Kolaborasi lintas sektor ini menjadi simbol penguatan budaya K3 secara menyeluruh.
Dalam amanat Gubernur Sulsel yang dibacakannya, Jufri menyebut pembangunan daerah menunjukkan tren positif. Data BPS mencatat IPM Sulsel tahun 2024 mencapai 75,18 atau naik 0,58 poin dibanding tahun sebelumnya.
Baca juga: Tukang Tewas Tersengat Listrik Saat Mengecat Atap Rumah Kost di Makassar
Menurutnya, keberlanjutan pembangunan tak lepas dari penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja. K3 dinilai berdampak langsung pada kualitas produk sekaligus kualitas hidup masyarakat.
"Penerapan standar K3 setidaknya bermuara pada dua hal, yakni peningkatan kualitas produk dan peningkatan kualitas hidup," ujarnya.
Secara nasional, tantangan K3 masih besar dengan 319.224 kasus kecelakaan kerja tercatat sepanjang 2024. Di Sulsel sendiri, BPJS Ketenagakerjaan mencatat 1.512 kasus pada periode yang sama.
Data tersebut menjadi peringatan agar penguatan K3 dilakukan lebih sistematis dan terintegrasi. Pemerintah juga menyoroti belum meratanya layanan K3 serta rendahnya implementasi Sistem Manajemen K3 di sejumlah sektor.
Menjawab tantangan itu, Pemprov Sulsel telah menerbitkan SK Gubernur Nomor 1910/XI/Tahun 2025 tentang Dewan K3 Provinsi Sulsel periode 2025-2028. Dewan ini melibatkan unsur Tripartit Plus sebagai wadah kolaborasi strategis.
"Sulawesi Selatan memiliki komitmen kuat dalam mendorong intensitas dan kualitas penerapan standar K3," tandasnya.
Jufri juga meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel menginisiasi usulan revisi UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Ia menilai regulasi tersebut perlu disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan perlindungan pekerja saat ini.
"Harus segera direvisi demi kepentingan pekerja yang berkontribusi terhadap pembangunan," pungkasnya.
Usai upacara, kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan stan UMKM dan penyerahan bibit pohon di sekitar Kantor Gubernur. Momentum ini sekaligus menegaskan sinergi antara keselamatan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan keberlanjutan lingkungan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Pemprov Sulsel