SULSEL - Tim SAR gabungan akhirnya menemukan Ridho Alganiu (5), bocah yang tenggelam di perairan belakang Stadion Barombong, Makassar, Sulawesi Selatan. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia setelah pencarian intensif selama dua hari.
Korban ditemukan di kawasan pemecah ombak Pattingalloang, Kabupaten Gowa, Senin (19/1/2026) sekitar pukul 09.41 WITA. Ridho merupakan anak dari pasangan Udin (34) dan Subaidah (33).
Kepala Pelaksana BPBD Makassar M Fadli Tahir menjelaskan, peristiwa tragis itu bermula saat korban bersama keluarganya mandi di pesisir pantai, Minggu (18/1) sekitar pukul 12.30 WITA. Saat berdiri di dekat batu pemecah ombak, korban terseret ombak besar ke laut.
Baca juga: Gakkumdu Bone Raih Peringkat 3 Nasional Penanganan Perkara Pidana Pemilu
Tim SAR gabungan yang terdiri dari BPBD Makassar, Damkarmat, TNI, Polri, relawan, dan warga setempat langsung dikerahkan usai laporan diterima. Pencarian hari pertama dipimpin langsung oleh Fadli untuk memastikan koordinasi berjalan maksimal.
"Pencarian dilakukan hingga pukul 21.00 WITA, namun dihentikan sementara karena cuaca memburuk dan gelombang mencapai dua meter," jelasnya.
Operasi pencarian kembali dilanjutkan pada hari kedua, Senin (19/1), dipimpin Kepala Bidang Rekonstruksi dan Rehabilitasi BPBD Makassar, Ricky Karumpa. Penyisiran dilakukan sejak pagi di sekitar lokasi kejadian dan jalur hanyut korban.
Dalam operasi tersebut, BPBD Makassar menurunkan 20 personel dengan dukungan kapal rescue, perahu karet, mobil rescue, dan ambulans. Upaya itu membuahkan hasil dengan ditemukannya korban tak jauh dari area pencarian.
BPBD Makassar menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Apresiasi juga diberikan kepada seluruh unsur SAR yang terlibat sejak hari pertama pencarian.
Fadli mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat beraktivitas di wilayah pesisir. Area pemecah ombak disebut memiliki risiko tinggi, terutama saat cuaca dan gelombang laut tidak stabil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan