Selasa, 06 JANUARI 2026 • 12:25 WIB

BNN Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu di Sidrap, Kurir Ditangkap Saat Menuju Makassar

Author

Kurir narkoba inisial RD (24) ditangkap petugas BNN saat membawa 1 kg sabu dari Sidrap menuju Makassar. (Foto: Dok. Istimewa)

SULSEL - Seorang pria berinisial RD (24) ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) saat hendak menyelundupkan 1 kilogram sabu dari Kabupaten Sidrap menuju Kota Makassar. Pengungkapan ini menjadi salah satu tangkapan besar jaringan narkotika di Sulawesi Selatan awal 2026.

Kepala BNNK Sidrap, Syahril Said, mengatakan penangkapan dilakukan melalui operasi gabungan BNNK Sidrap dan BNNP Sulsel. Operasi tersebut berlangsung di Jalan Poros Parepare-Rappang, Kelurahan Uluala, Kecamatan Watang Pulu, Minggu (4/1/2026).

Operasi ini bermula dari informasi intelijen yang diterima beberapa hari sebelumnya. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menghentikan RD bersama barang bukti sabu seberat 1 kilogram.

Baca juga: Meresahkan! Remaja di Sinjai Bikin Video Penampakan Pocong Berujung Diamankan Polisi

"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku kami amankan dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram," ujar Syahril, Selasa (6/1).

Dari hasil pemeriksaan awal, RD mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Ia diperintahkan membawa sabu tersebut ke Makassar oleh seorang pria berinisial MT.

"MT sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih dalam pengejaran," ungkap Syahril.

Baca juga: Bantuan Rp17 Miliar Pemprov Sulsel Ubah Wajah Jalan di Sidrap, Warga Kini Nyaman Beraktivitas

BNN menduga jaringan ini terhubung dengan sindikat narkotika skala lebih besar. Untuk itu, RD kini menjalani pemeriksaan lanjutan di BNNP Sulsel guna membongkar alur peredaran barang haram tersebut.

Syahril menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen BNN dalam menjalankan program P4GN. Upaya tersebut bertujuan mewujudkan Sidrap Bersinar atau bersih dari narkoba.

"Kami terus berupaya memerangi narkoba demi mewujudkan Sidrap yang bersih dari peredaran gelap narkoba," tegasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU