Senin, 05 JANUARI 2026 • 20:41 WIB

Dosen ASN Ludahi Kasir Supermarket di Makassar Dapat Sanksi Turun Pangkat dari LLDikti

Author

Dosen bernama Amal Said meludahi kasir swalayan di Makassar usai ditegur terobos antrean. (Foto: Dok. Istimewa)

SULSEL - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IX menjatuhkan sanksi tegas kepada dosen ASN Amal Said usai kasus peludahan terhadap kasir supermarket berinisial N (21) di Makassar, Sulawesi Selatan. Sanksi yang diberikan berupa penurunan pangkat satu tingkat sebagai konsekuensi pelanggaran etik.

Keputusan tersebut diumumkan setelah komisi etik LLDikti Wilayah IX merampungkan pemeriksaan. Amal Said dinyatakan melanggar etik kategori sedang.

Kepala LLDikti Wilayah IX Andi Lukman menyebut sanksi administratif dijatuhkan sesuai aturan kepegawaian ASN. Penurunan pangkat berlaku dari golongan IVc menjadi IVb.

"Sudah ada hasil keputusan yang kami keluarkan, sanksi yang diberikan berupa penurunan pangkat satu tingkat di bawahnya," ujar Andi Lukman, Senin (5/1/2025).

Baca juga: Kapolres Maros Besuk Akbar di Rumah Sakit, Doakan Kesembuhan Korban usai Dikeroyok Polisi

Ia menjelaskan pelanggaran yang dilakukan masuk kategori pelanggaran etik sedang. Oleh karena itu, sanksi penurunan pangkat dinilai proporsional dengan perbuatan yang dilakukan.

"Sanksi etik sebagai ASN itu pelanggaran sedang, sehingga penurunannya dari golongan IVc ke IVb," jelasnya.

Saat ini Amal Said masih tercatat sebagai ASN dan bekerja sebagai staf di Kantor LLDikti Wilayah IX, Tamalanrea. Ia belum kembali mengajar karena belum ada perguruan tinggi yang bersedia menerima.

Baca juga: Kapolres Maros Minta Maaf atas Kasus Pengeroyokan Warga oleh Polisi Saat Malam Tahun Baru, 13 Anggota Diperiksa

"Sementara berkantor dulu sebagai staf sambil menunggu kampus yang mau menerimanya," kata Andi Lukman.

Meski demikian, LLDikti membuka peluang Amal Said kembali menjadi dosen jika ada perguruan tinggi yang bersedia menampung. Statusnya sebagai ASN tetap melekat selama tidak ada sanksi pemberhentian.

Sebelumnya, Amal Said telah diberhentikan sebagai dosen pembantu di Universitas Islam Makassar. Pemecatan tersebut diumumkan langsung oleh Rektor UIM Muammar Bakry pada akhir Desember 2025.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU