Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 05 JANUARI 2026 • 14:49 WIB

Kapolres Maros Minta Maaf atas Kasus Pengeroyokan Warga oleh Polisi Saat Malam Tahun Baru, 13 Anggota Diperiksa

Kapolres Maros Minta Maaf atas Kasus Pengeroyokan Warga oleh Polisi Saat Malam Tahun Baru, 13 Anggota DiperiksaKapolres Maros saat diwawancarai wartawan terkait kasus pengeroyokan warga di PTB oleh anggota polisi. (Foto: Dok. Istimewa)

SULSEL - Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya menyampaikan permohonan maaf atas pengeroyokan yang dialami seorang pria berinisial A (25) oleh oknum polisi saat malam pergantian tahun di Pantai Tak Berombak (PTB), Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Ia menegaskan seluruh personel yang terlibat akan diproses sesuai hukum jika terbukti melanggar.

Permintaan maaf tersebut disampaikan langsung Douglas kepada korban, keluarga, dan masyarakat pada Sabtu (3/1/2026). Ia menyebut insiden ini mencoreng kepercayaan publik dan tidak boleh terulang.

"Saya atas nama pimpinan Polres Maros menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga serta masyarakat atas kejadian ini," ujar Douglas.

Douglas menyatakan pihaknya menyesalkan tindakan personel di lapangan yang diduga melakukan kekerasan. Kasus tersebut kini telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Baca juga: Revitalisasi Lapangan Gaspa Palopo Segera Rampung Berkat Bantuan Pemprov Sulsel

"Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan menegaskan tidak ada perlindungan khusus bagi anggota yang terbukti melanggar," tegasnya.

Dalam proses penanganan perkara, Polres Maros telah memeriksa 13 anggota kepolisian yang diduga terlibat. Selain itu, dua saksi dari masyarakat juga telah dimintai keterangan.

"Kami memeriksa 13 anggota Polres Maros dan juga dua orang saksi masyarakat," tutur Douglas.

Baca juga: Gubernur Sulsel Serahkan Donasi untuk Keluarga Korban Perahu Tenggelam di Pangkep

Ia memastikan penanganan kasus tidak hanya sebatas pidana, tetapi juga menyasar aspek etik dan disiplin internal. Seluruh mekanisme penegakan hukum akan dijalankan secara transparan.

"Anggota yang terlibat akan diproses pidana sekaligus etik dan disiplin," terangnya.

Douglas menjelaskan, perkara ini dilaporkan dengan sejumlah pasal pidana terkait penganiayaan dan kekerasan di muka umum. Pasal yang diterapkan antara lain Pasal 351 ayat 1 serta pasal terkait pengeroyokan dalam KUHP.

Diketahui, insiden pengeroyokan tersebut terjadi di kawasan wisata PTB Maros pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 23.46 WITA. Kejadian bermula saat korban menyalakan petasan yang mengenai seorang anggota polisi berinisial AN yang tengah bertugas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Rilis

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kapolres Maros Minta Maaf atas Kasus Pengeroyokan Warga oleh Polisi Saat Malam Tahun Baru, 13 Anggota Diperiksa

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!