Rabu, 03 DESEMBER 2025 • 12:15 WIB

ASN Pemkab Susul 4 Eks Pimpinan Baznas Enrekang Jadi Tersangka Korupsi Dana Zakat Rp 16,6 M

Author

SL (40), tersangka kasus korupsi Baznas Enrekang digiring petugas Kejati Sulsel. (Foto: Dok. Kejati Sulsel)

SULSEL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan seorang ASN Pemkab Enrekang berinisial SL (40) sebagai tersangka baru kasus korupsi dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Baznas Enrekang. Penetapan ini menambah panjang daftar pelaku korupsi dalam perkara yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 16,6 miliar.

Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi menyampaikan bahwa SL ditetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah. Perempuan tersebut langsung ditahan di Rutan Makassar selama 20 hari untuk memperlancar proses penyidikan.

"Satu orang tersangka baru berinisial SL, seorang Aparatur Sipil Negara pada Pemkab Enrekang yang diperbantukan sebagai arsiparis pada Kejari Enrekang," ujar Didik dalam keterangan persnya, Rabu (3/12/2025).

SL sebelumnya diamankan oleh tim intelijen Kejati Sulsel sebelum diserahkan ke Bidang Pidsus untuk proses hukum lanjutan. Penahanan dilakukan setelah penyidik memastikan peran SL dalam upaya memanipulasi pengelolaan dana ZIS.

Baca juga: Kesal Ditagih Cicilan Motor, Pria di Makassar Aniaya Debt Collector hingga Luka Parah

"Tersangka SL sebelumnya diamankan jajaran bidang Intelijen Kejati Sulsel melalui Tim PAM SDO, yang selanjutnya diserahkan ke bidang Pidsus Kejati Sulsel untuk dilakukan penyelidikan/penyidikan," ungkapnya.

Didik menegaskan bahwa jaksa tidak akan berhenti pada satu tersangka baru. Penyidikan masih diperluas untuk mengungkap peran pihak lain yang diduga ikut menyembunyikan atau menghalangi pengembalian kerugian negara.

"Total kerugian negara dalam kasus Baznas Enrekang ini, yang mencapai Rp 16,6 miliar, adalah prioritas kami untuk dipertanggungjawabkan di mata hukum. Kami tidak akan berkompromi terhadap setiap perbuatan yang merusak kepercayaan publik, terutama yang melibatkan dana ZIS," tegas Didik.

Baca juga: Gubernur Andi Sudirman Dorong Sinergi Program Pemberdayaan Keluarga di Rakerda PKK Sulsel 2025

SL disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Jika terbukti, tersangka terancam pidana berat sebagaimana diatur dalam perundang-undangan korupsi.

Didik mengungkapkan bahwa sebelumnya sudah ada empat tersangka dari unsur pengurus Baznas Enrekang periode 2021-2024. Mereka terdiri dari ketua berinisial S dan tiga komisioner berinisial B, KL, dan HK.

"Penetapan tersangka SL menambah daftar tersangka dalam kasus Baznas Enrekang. Sebelumnya, Kejati Sulsel telah menetapkan empat orang tersangka," tambah Didik.

Keempat tersangka tersebut telah ditahan lebih dulu di Rutan Kelas II B Enrekang. Mereka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor atas dugaan penyalahgunaan dana umat secara sistematis selama tiga tahun berjalan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Siaran Pers

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU