SULSEL - Seorang pria bernama Sultrian alias Rian (24) ditangkap polisi usai merampok toko kelontong milik lansia berinisial SR (70) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian itu mengancam korban menggunakan sebilah badik saat melancarkan aksinya.
Kasus perampokan itu terjadi di Jalan Kesehatan, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, pada Jumat (28/11/2025). Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto kemudian meringkus pelaku di rumahnya di Dusun Malupua, Desa Turatea Timur, Kecamatan Tamalatea, sehari setelah kejadian.
"Pelaku masuk ke toko menggunakan helm hitam dan jaket biru navy sambil membawa badik. Dia langsung mengancam korban wanita lansia usia 70 tahun," ujar Kanit Resmob Polres Jeneponto, Aiptu Abdul Rasyad, Senin (1/12).
Baca juga: Konflik Saudara Kandung di Makassar Berujung Adik Tewas Ditikam Kakak
Rasyad menjelaskan, pelaku menjarah kotak penyimpanan uang milik korban yang berisi sekitar Rp3,5 juta sebelum melarikan diri. Korban yang ketakutan langsung melaporkan perampokan itu ke pihak kepolisian.
"Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku yang mengambil uang korban sebesar Rp3,5 juta itu berada di rumahnya. Saat tim mendatangi lokasi, pelaku berhasil diamankan," tuturnya.
Namun situasi berubah saat polisi melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti tambahan. Pelaku tiba-tiba berusaha kabur dan melakukan perlawanan terhadap petugas.
Baca juga: Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan Rp1,5 M untuk Korban Bencana Alam di Sumatra
"Sudah diberikan peringatan lisan dan tembakan peringatan tiga kali, tetapi pelaku tetap berlari. Akhirnya kami lakukan tindakan tegas terukur menembak dan mengenai betis kanan pelaku," ungkap Rasyad.
Berdasarkan pemeriksaan, terungkap bahwa Rian adalah residivis kasus pencurian yang pernah dipenjara pada 2022. Ia kembali beraksi karena membutuhkan uang untuk membeli narkotika jenis sabu.
"Pelaku termasuk dalam residivis. Motifnya itu untuk digunakan konsumsi narkotika jenis sabu," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan