Senin, 22 SEPTEMBER 2025 • 12:25 WIB

9 Pria di Pinrang Diamuk Warga karena Tebar Racun Ikan di Sungai

Author

Polisi amankan sembilan pria tebar racun di sungai untuk tangkap ikan. (Foto: Dok. Istimewa)

SULSEL - Sembilan pria di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, menjadi bulan-bulanan warga setelah kedapatan menebar racun di sungai untuk menangkap ikan. Aksi mereka memicu amarah karena dianggap merusak lingkungan dan membahayakan aktivitas warga.

Insiden itu terjadi di Desa Rajang, Kecamatan Lembang, Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 19.00 WITA. Saat itu, warga mendapati para pelaku sedang beraksi di sungai dengan cara ilegal.

"Pelaku menangkap ikan di sungai dengan cara memakai racun. Ini yang membuat warga kesal," ujar Plh Kapolsek Lembang, Iptu Kaharuddin, Senin (22/9).

Kaharuddin mengatakan, warga kemudian menegur dan menggiring mereka ke perkampungan. Namun karena para pelaku tidak mengakui perbuatannya, ketegangan berubah menjadi amarah hingga berujung pemukulan.

Baca juga: Sales di Makassar Gelapkan Rp30 Juta Uang IRT, Ditangkap Saat Bersembunyi di Wisma

"Awalnya mereka ditegur, tapi karena tidak mengaku pakai racun, warga marah lalu mengambil tindakan (memukul pelaku)," jelasnya.

Polisi yang menerima laporan segera bergerak ke lokasi untuk mencegah keributan semakin meluas. Para pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Lembang bersama barang bukti.

"Kami langsung bawa ke Polsek untuk menghindari keributan," tuturnya.

Baca juga: Gubernur Sulsel Jajaki Kerja Sama Strategis dengan Pemprov Kaltara

Kesembilan terduga pelaku masing-masing bernama Amiruddin Saleh (56), Ardy (45), Nasruddin (38), Jumadil (25), Supriadi (49), Ikbal (28), Rudianto (43), Basri (29), dan Bakri (37). Dari hasil pemeriksaan, rombongan ini terbukti menggunakan potasium untuk menangkap ikan.

"Jadi ini mereka pakai potasium untuk menangkap ikan di sungai. Nah ini sungai kan dipakai warga beraktivitas, makanya mereka marah pelaku menebar racun di sungai," terang Kaharuddin.

Polisi kemudian mempertemukan para pelaku dengan warga melalui mediasi. Proses itu turut dihadiri Kepala Desa Rajang Muhammad Abu dan Babinsa Serda Syamsuddin.

"Hasilnya, kedua belah pihak sepakat berdamai dan tidak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum," imbuhnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU