SULSEL - Seorang wanita bernama Hj. Basiah (63) di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, ditemukan tewas mengenaskan di ruko miliknya. Mayat lansia itu diperkirakan sudah empat hari meninggal sebelum ditemukan.
Mayat korban pertama kali ditemukan oleh anaknya di dalam ruko, Jalan Pasar Sentral, Kelurahan Sumpang Binangae, Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 00.15 WITA. Saat itu kondisi jasad sudah membusuk di dalam rumahnya yang juga berfungsi sebagai toko.
"Mayat ditemukan di dalam ruko rumahnya dalam kondisi sudah membusuk pukul 00.15 WITA dini hari oleh anaknya bernama Firdaus," ujar Kasi Humas Polres Barru, Iptu Sulpakar.
Sulfakar menjelaskan, penemuan bermula ketika tetangga mencium bau menyengat dari rumah korban pada Kamis (18/9) sore. Mereka kemudian segera menghubungi Firdaus yang saat itu berada di Makassar.
Baca juga: Wajo Dapat Tambahan 4.000 Sambungan Jargas Rumah Tangga dari Kementerian ESDM
Firdaus kemudian bergegas pulang ke Barru dan tiba tengah malam. Karena rumah terkunci, ia memotong gembok dengan linggis dan mendapati ibunya sudah tak bernyawa di depan etalase jualan.
Setelah menemukan ibunya, Firdaus menghubungi saudaranya Darla yang tiba sekitar pukul 04.00 WITA. Keluarga lalu melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Barru.
"Dari hasil TKP korban sudah meninggal dan membusuk. Jenazah lalu dievakuasi dari lokasi ke RSUD Barru untuk ditangani lebih lanjut," ungkap Sulpakar.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban sudah meninggal sekitar 96 jam atau empat hari. Polisi juga memastikan tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Baca juga: IRT di Wajo Jadi Korban Ledakan Tabung Gas 3 Kg Saat Memasak, Alami Luka Bakar Serius
"Dari hasil keterangan medis mayat tersebut diketahui sudah 96 jam atau sekitar 4 hari dan tidak ada tanda-tanda kekerasan," terangnya.
Sehari-hari korban diketahui berjualan perlengkapan pancing dan alat tulis di rukonya. Meski tak ditemukan unsur kekerasan, polisi tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Jenazah korban akhirnya diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan. Pihak keluarga menolak dilakukan autopsi dengan menandatangani surat pernyataan resmi.
"Mayat telah diserahkan kepada keluarga untuk proses pemakaman," pungkas Sulpakar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan