Rabu, 10 SEPTEMBER 2025 • 17:10 WIB

Dukun Palsu Asal Takalar Tipu Warga Pangkep Modus Gandakan Uang-Emas Berujung Ditangkap

Author

KS (45) wanita dukun palsu asal Takalar saat diperiksa penyidik Polres Pangkep. (Foto: Dok. Istimewa)

SULSEL - Seorang wanita berinisial KS (45) asal Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi usai menipu warga Kabupaten Pangkep dengan modus bisa menggandakan uang dan emas. Total kerugian yang dialami korban inisial H mencapai Rp33 juta.

KS ditangkap saat sedang mengisi BBM di sebuah SPBU di Jalan Poros Pangkep-Maros, Kelurahan Sibatua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, pada Jumat (5/9/2025). Penangkapan dilakukan Satreskrim Polres Pangkep setelah polisi mengantongi bukti dari laporan korban.

Kasus ini bermula pada Agustus 2025 ketika korban bertemu pelaku di lokasi pasar malam dengan menawarkan pengobatan alternatif kepada dirinya yang sering sakit kepala. KS mengaku bisa mengobati berbagai macam penyakit dengan melakukan ritual khusus.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pangkep, Ipda Azwin Mubarok mengatakan, korban diminta menyiapkan sesajen sebagai syarat untuk prosesi pengobatan di rumah kos pelaku. Korban pun akhirnya terperdaya dan menuruti permintaan tersebut.

"Korban kemudian datang ke rumah kos pelaku dan menyerahkan uang untuk pembelian sesajen untuk ritual," ujar Azwin, Rabu (10/9).

Baca juga: Pria Berkerudung Tabrak Pohon usai Rampas Mobil Pegawai Bandara Hasanuddin Makassar

Setelah ritual pengobatan dilakukan, hubungan keduanya semakin dekat. Korban curhat ke pelaku terkait masalah hidupnya, hingga akhirnya dimanfaatkan KS untuk kembali melancarkan tipu muslihatnya.

"Ini korban curhat kepada tersangka banyak cobaan hidupnya seperti utang di pegadaian, di bank," ungkap Azwin.

Azwin menyebut, KS beraksi dengan modus bisa menggandakan emas. Ia lalu meyakinkan korban bisa mencairkan emas gaib asal menyerahkan sejumlah uang.

Korban yang tengah terlilit utang akhirnya tergiur rayuan pelaku. Ia menyerahkan uang tunai, transfer bank, hingga membeli kambing hitam untuk ritual yang dijanjikan.

"Pelaku menjanjikan setelah semua ritual selesai, uang dan emas korban akan berlipat ganda," jelasnya.

Baca juga: Pria Asal Jawa Barat Jadi Pengedar Sabu di Palopo Ditangkap

Untuk memperkuat aksinya, KS memberikan gelang dan cincin emas palsu. Bahkan, korban sempat diminta mandi bunga agar “emas gaib” bisa keluar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, emas yang ditunjukkan pelaku terbukti hanyalah imitasi. Total, uang korban senilai Rp33 juta yang diberikan untuk ritual kini lenyap tanpa hasil.

Atas perbuatannya, KS dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ia terancam hukuman penjara hingga empat tahun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU