Senin, 08 SEPTEMBER 2025 • 09:15 WIB

3 Pemuda Ditangkap usai Curi Mesin Pencabut Bulu Ayam di Pasar Induk Gowa

Author

Salah satu pelaku pencurian mesin pencabut bulu ayam di Pasar Induk Gowa. (Foto: Dok. Istimewa)

SULSEL - Polisi menangkap tiga pemuda terlibat pencurian mesin pencabut bulu ayam di Pasar Induk Minasa Maupa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Aksi pencurian tersebut menyebabkan kerugian korban hingga Rp8 juta.

Kasus bermula dari laporan Salma (44), seorang pedagang ayam potong yang kehilangan dua unit mesin miliknya di Pasar Induk Minasa Maupa, Kecamatan Somba Opu, pada Sabtu (30/8/2025) dini hari. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Unit Opsnal Reskrim Polsek Somba Opu.

Panit Opsnal Reskrim Polsek Somba Opu, Ipda Iskandar, menyebut pihaknya dengan cepat mengidentifikasi tiga pelaku. Ketiganya diketahui masing-masing bernama M Gilang Ramadhan (21), Reza Dg Liwang (21), dan Arya Pratama (24).

Baca juga: Nenek 70 Tahun Ditangkap Saat Asyik Judi Remi di Selayar, Polisi Sita Rp 3,5 Juta

"Setelah menerima laporan dari korban, tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku," ujar Iskandar, Senin (8/9).

Gilang Ramadhan diringkus di Mamuju, Sulawesi Barat dengan bantuan Polda Sulbar. Sementara dua pelaku lain, Reza Dg Liwang dan Arya Pratama ditangkap di Jalan Poros Malino, Kecamatan Somba Opu, pada Sabtu (6/9) malam.

Baca juga: Pemkot Makassar dan PT Pertamina Teken MoU Program Ecoeduwisata Mangrove

"Ketiga pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Somba Opu untuk pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua mesin pencabut bulu ayam milik korban. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku menjual hasil curian untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar utang.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Mereka kini ditahan dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU