SULSEL - Seorang nenek berusia 70 tahun berinisial S ditangkap polisi saat asyik berjudi kartu remi di Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan. Dalam penggerebekan itu, petugas juga mengamankan empat orang lainnya serta uang taruhan Rp3,5 juta.
Penggerebekan berlangsung di sebuah rumah di Desa Parak, Kecamatan Bontomanai, Sabtu (6/9/2025) sore. Penangkapan ini merupakan bagian dari giat Operasi Sikat 2025 yang digelar Polres Selayar.
Kasat Reskrim Polres Selayar, Iptu Muh Rifai menyebut penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga. Menurutnya, judi masuk kategori penyakit masyarakat yang harus diberantas.
Baca juga: Pemkot Makassar dan PT Pertamina Teken MoU Program Ecoeduwisata Mangrove
"Penangkapan yang kami lakukan sebagai bentuk respons terhadap aduan warga dan untuk memberantas penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Selayar," kata Rifai dalam keterangannya, Minggu (7/9).
Para pelaku yang ditangkap di antaranya, laki-laki berinisial B (37) serta empat perempuan masing-masing berinisial H (53), A (48), N (36) dan S (70). Kelimanya diamankan bersama barang bukti berupa satu set kartu remi dan uang Rp3.521.000.
"Mereka langsung digelandang ke Mapolres Selayar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelas Rifai.
Kapolres Selayar AKBP Didid Imawan mengapresiasi kinerja Satreskrim dan juga warga yang berani melapor. Ia memastikan setiap aduan masyarakat akan diproses sesuai aturan hukum.
"Kami berterima kasih atas partisipasi masyarakat yang telah melaporkan kegiatan tersebut. Kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan dan memastikan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku," imbuhnya.
Didid juga mengimbau warga agar menjauhi perjudian maupun segala bentuk tindak pidana. Ia menegaskan kerja sama masyarakat dibutuhkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Selayar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Polres Selayar