SULSEL - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Parepare, Sulawesi Selatan, ditangkap usai mencuri emas dan handphone milik sesama ASN. Pelaku berinisial AY (48) melancarkan aksinya di Mal Pelayanan Publik (MPP) saat korban sedang mengikuti lomba 17 Agustus.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh Agus Purwanto mengatakan, pelaku awalnya datang untuk mengantar surat. Namun, saat melihat ruangan kosong, ia berkeliling dan mengambil dompet berisi ponsel serta emas milik korban, Armiani (44).
Peristiwa itu terjadi di ruang kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Parepare, pada Jumat (15/8/2025) siang. Polisi kemudian menangkap AY di Jalan Pettana Rajeng, Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, pada Minggu (17/8) malam.
Baca juga: Karyawan di Makassar Ditangkap usai Curi Motor Sekuriti Perusahaan Roti Tempatnya Kerja
Korban baru menyadari kehilangan setelah kembali dari lomba bersama rekan kantornya. Handphone Samsung Galaxy A52 warna biru langit dan emas 10 gram di dalam dompetnya raib.
"Setelah lomba, korban mengecek dompetnya dan mengetahui ponsel serta emas telah hilang," kata Agus dalam keterangannya, dikutip Sabtu (23/8).
Polisi bergerak cepat melacak keberadaan pelaku. Selain menangkap AY, penyidik juga mengamankan barang bukti ponsel milik korban.
Baca juga: Dua Paskibraka Nasional Asal Sulsel Dapat Tabungan Pendidikan dari Wagub Fatmawati Rusdi
Dalam pemeriksaan, AY mengaku telah menjual emas korban seharga Rp 33 juta kepada penadah berinisial RH di Makassar. Penadah tersebut pun diamankan setelah emas dijual kembali ke WY dengan harga Rp 34 juta.
"Pelaku sudah menjual emas itu, dan kami juga menangkap penadah yang terlibat," ungkap Agus.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 45 juta. Kini, pelaku dan penadah ditahan di Polres Parepare untuk proses hukum lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan