SULSEL - Sebanyak 50 narapidana (napi) di Sulawesi Selatan resmi mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa (5/8/2025). Keputusan ini tertuang dalam Keppres Nomor 17 Tahun 2025 dan berlaku bagi warga binaan di berbagai Lapas dan Rutan se-Sulsel.
Pemberian amnesti ini menjadi langkah bersejarah dalam sistem peradilan Indonesia yang menunjukkan komitmen terhadap keadilan restoratif. DPR RI disebut turut memberi pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan.
Menurut Kakanwil Ditjenpas Sulsel, Rudy Fernando Sianturi, amnesti diberikan setelah melalui kajian hukum mendalam. Penerima amnesti mencakup beragam kategori narapidana dengan kebutuhan dan kasus khusus.
Baca juga: Kesal Ditagih Utang Rp 50 Ribu, Pria di Makassar Tikam Teman Pakai Pisau Dapur
Empat narapidana kasus makar menjadi sorotan dalam daftar penerima amnesti, salah satunya karena mengibarkan bendera Bintang Kejora. Selain itu, amnesti juga menyasar pengguna narkotika, lansia, ODGJ, dan pelaku pelanggaran UU ITE.
Langkah ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 yang memberi kewenangan kepada Presiden dan DPR terkait pemberian amnesti. Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 turut menjadi dasar pelaksanaan kebijakan ini.
Kriteria penerima dipilih secara spesifik, seperti pengguna narkotika, narapidana makar tanpa senjata, dan pelaku penghinaan terhadap negara melalui media digital. Tak ketinggalan, warga binaan dengan kondisi rentan seperti disabilitas intelektual, ODGJ, dan usia lanjut turut diakomodasi.
Baca juga: Pemotor di Makassar Tabrak Truk Parkir hingga Luka Parah, Diduga Tertidur Saat Berkendara
Data dari Ditjenpas Sulsel mencatat, 37 dari 50 penerima adalah pengguna narkotika, sementara enam lainnya berusia di atas 70 tahun. Sisanya terdiri dari satu ODGJ, satu pelanggar ITE, dan empat narapidana kasus makar.
Di Lapas Kelas I Makassar, tiga napi makar yang dibebaskan adalah Yance Kambuaya, Aldolof Nauw, dan Alex Bless. Ketiganya dihukum karena menyuarakan kemerdekaan Papua dan kini resmi bebas melalui amnesti.
Sementara itu, napi ODGJ bernama Hamka bin Ladaude yang divonis 12 tahun atas kasus pembunuhan juga termasuk dalam daftar penerima. Keputusan ini menjadi simbol keberpihakan negara terhadap kelompok marginal dalam sistem pemasyarakatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Siaran Pers