Rabu, 23 JULI 2025 • 19:40 WIB

Pemilik Salon di Makassar Cabuli Bocah Hendak Cukur Rambut, Beraksi Sejak 2 Tahun Terakhir

Author

Polisi tangkap pemilik salon di Makassar usai cabuli bocah hendak cukur rambut dalam 2 tahun terakhir. (Foto: Dok. Istimewa)

SULSEL - Seorang pria berinisial AA alias Fani (38), di Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah diduga mencabuli anak di bawah umur yang merupakan pelanggan salon miliknya. Pelaku melancarkan aksinya sejak dua tahun terakhir dengan menyasar anak-anak yang hendak mencukur rambut.

Aksi bejat itu dilakukan pelaku di dalam salon miliknya di Jalan Pannampu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, pada Jumat (18/7/2025). Pelaku menarik korban ke dalam kamar saat hendak mencukur rambut, lalu menyodominya dengan iming-iming uang Rp10 ribu.

Pelaku sempat buron dan akhirnya ditemukan di Desa Ralla, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru, pada Selasa (22/7) siang. Penangkapan dilakukan oleh tim Jatanras Polrestabes Makassar bersama Unit Reskrim Polsek Tallo.

"Kami telah mengamankan pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang sempat viral kemarin," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, Selasa (22/7).

Saat akan diamankan, pelaku berusaha kabur dan melakukan perlawanan sehingga polisi terpaksa menembak kakinya. Ia kemudian dibawa ke Polrestabes Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Kurir Tikam Rekan Saat Antar Paket di Palopo, Korban Balas Cekik hingga Pelaku Pingsan

Kasus ini mencuat usai salah satu korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada Jumat (18/7) malam. Berdasarkan penyelidikan, pelaku langsung melarikan diri usai mengetahui dirinya dilaporkan.

Devi menuturkan, pelaku berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas selama pelariannya. Namun, informasi dari lapangan membawa polisi berhasil melacak keberadaannya.

"Pelaku diamankan usai pencarian dua hari. Tim bergerak sejak Subuh dan berhasil menangkap yang bersangkutan di daerah Barru," ungkapnya.

Devi mengatakan, tindakan tegas dilakukan karena pelaku mencoba melawan saat hendak dibawa ke Makassar. Kini AA alias Fani diamankan di Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Heboh Grup Facebook Bertema LGBT di Makassar, Diduga Bahas Hubungan Sesama Jenis

Sejauh ini, ada empat anak laki-laki yang diketahui menjadi korban tindakan bejat pelaku di salon miliknya. Pelaku sendiri mengaku sudah lupa berapa banyak korban selama melakukan aksinya sejak dua tahun terakhir. 

"Korban ada empat orang anak-anak, tetapi kami masih dalami korban yang lainnya. Kita akan lakukan penyidikan," jelas Devi.

"Pengakuan tersangka, korban sudah sangat banyak dan tersangka mengatakan sudah lupa," tambahnya.

Lebih lanjut, Devi mengungkapkan, pihaknya menemukan sejumlah video kekerasan seksual yang direkam oleh pelaku. Video tersebut kini jadi barang bukti untuk memproses hukum pelaku.

Atas perbuatannya, Fani dijerat Pasal 81 ayat (1) dan/atau ayat (3) jo Pasal 76D UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, pasal 82 ayat (1) dan/atau ayat (2) jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014. Pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU