SULSEL - Seorang juru parkir (jukir) liar berinisial HD (35) ditangkap polisi usai melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi inisial DA (23) di Makassar, Sulawesi Selatan. Pelaku memegang pantat korban saat menyebrang jalan.
Aksi tak senonoh tersebut terjadi di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Selasa (8/7/2025). Saat itu, korban hendak menyebrang jalan menuju Rumah Sakit Ibnu Sina tempatnya menjalani magang.
"Saat berjalan dan akan menyebrang, pelaku secara tiba-tiba langsung melakukan pelecehan seksual. Pelaku menepuk pantat korban," ujar Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin.
Wahidudin mengatakan, korban yang tidak terima tindakan pelaku lantas melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Pelaku kemudian ditangkap pada Rabu (9/7).
Baca juga: 2 Pengendara Motor Tabrakan di Luwu Timur, 1 Orang Tewas
Saat diperiksa, pelaku berdalih perbuatannya itu dilakukan spontan hanya karena iseng dan tidak berniat jahat. Namun, korban merasa keberatan telah dipermalukan di depan umum.
"Pelaku mengaku iseng tetapi karena di depan umum sehingga perempuan ini merasa dipermalukan dan dia tidak terima saat dipegang pantatnya," jelas Wahidudin.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. HD dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Polrestabes Makassar