Kamis, 03 JULI 2025 • 19:06 WIB

Napi Kasus Curanmor di Sinjai Kabur usai Bobol Plafon Sel Isolasi

Author

Napi di Sinjai kabur usai menjebol plafon sel tahanan. (Dok. Istimewa)

SULSEL - Seorang narapidana (napi) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sinjai, Sulawesi Selatan. Pelaku berhasil kabur usai membobol plafon ruang tahanan sel isolasi.

Napi bernama Anas Bin Daman itu kabur pada Rabu (2/7/2025) pagi, sekitar pukul 07.00 WITA. Ia sebelumnya ditahan sejak 27 Mei 2025 karena terlibat pencurian dan penadahan motor.

Kepala Rutan Sinjai, Darman Syah mengatakan, napi tersebut ditempatkan di sel khusus atau sel isolasi karena melanggar aturan tata tertib rutan. Keberadaannya diketahui hilang saat petugas melakukan penghitungan rutin warga binaan.

Baca juga: Gadis Remaja di Bulukumba Curhat 2 Tahun Disetubuhi Ayah, Pelaku Ditangkap tapi Bantah Korban Anak Kandungnya

"Dia ditempatkan di sel merah karena pelanggaran tatib. Kaburnya diketahui saat petugas kontrol dan pengecekan blok hunian," katanya, Kamis (3/7).

Darman menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melarikan diri dengan cara menjebol plafon sel tempat ia ditahan.

Pihak Rutan Sinjai langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sulsel. Selain itu, koordinasi dilakukan dengan Polres Sinjai, Dandim 1424 Sinjai, dan Polres Bantaeng untuk mempercepat pencarian.

Baca juga: Unhas Makassar Jadi Tuan Rumah KKN Kebangsaan XIII 2025, 177 Mahasiswa dari 99 Kampus se-Indonesia Bakal Mengabdi di Kawasan Geopark Dunia

"Kami juga membentuk tim khusus bersama aparat penegak hukum untuk melacak keberadaan narapidana," imbuh Darman. 

Darman menegaskan ia sangat menyesalkan insiden kaburnya napi tersebut. Atas kejadian itu, pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan agar kejadian serupa tidak terulang.

"Kami akan meningkatkan pengawasan dan pembinaan. Proses pencarian juga terus dilakukan secara intensif," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pers Rilis

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU