SULSEL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan menggelar upacara penghormatan dan tabur bunga untuk memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118. Kegiatan ini menjadi momentum memperkuat semangat nasionalisme di tengah tantangan zaman.
Upacara yang berlangsung sejak pukul 08.00 WITA di TMP Panaikang, Kota Makassar, Rabu (20/5/2026), diikuti oleh ASN lingkup Pemprov Sulsel. Peringatan tahun ini mengusung tema “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”.
Rangkaian kegiatan diawali dengan penghormatan kepada arwah pahlawan. Prosesi dilanjutkan doa bersama dan tabur bunga sebagai bentuk penghargaan atas jasa para pejuang.
Baca juga: Hadiri Peringatan HGN 2025 Tingkat Sulsel, Gubernur Andi Sudirman Ajak Guru Perkuat Karakter Pelajar
Sekretaris Diskominfo-SP Sulsel, Sultan Rakib, menyebut Harkitnas sebagai momen refleksi kebangsaan. Ia menegaskan pentingnya menjaga semangat persatuan di tengah dinamika global dan perkembangan teknologi.
"Momentum Hari Kebangkitan Nasional harus menjadi pengingat bahwa semangat pengabdian dan nasionalisme tidak boleh luntur di tengah tantangan zaman," ujarnya.
Menurutnya, ASN dituntut adaptif dan responsif dalam melayani masyarakat. Nilai persatuan dan karakter kebangsaan harus tetap menjadi fondasi dalam setiap kebijakan dan pelayanan publik.
Baca juga: Peringatan Bulan K3 2026, Pemprov Sulsel Dorong Revisi UU Keselamatan Kerja
Sultan juga menilai tema Harkitnas tahun ini mengandung pesan kuat bagi generasi muda. Mereka diharapkan tetap memiliki semangat gotong royong dan komitmen menjaga kedaulatan negara.
Pemprov Sulsel mendorong penguatan karakter kebangsaan melalui pendidikan dan keteladanan. Partisipasi aktif generasi muda dinilai penting dalam menjaga persatuan bangsa.
Suasana khidmat menyelimuti TMP Panaikang yang menjadi tempat peristirahatan sejumlah pahlawan nasional. Di antaranya Robert Wolter Mongisidi, Andi Mappanyukki, Emmy Saelan, Andi Djemma, dan Andi Pangerang Pettarani.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Pemprov Sulsel