SULSEL - Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, meninjau langsung progres preservasi jalan dalam program Multiyears Project (MYP) Paket 3 di Kabupaten Pinrang. Proyek ini disebut menjadi kunci penguatan konektivitas antarwilayah.
Peninjauan dilakukan di ruas Paleteang–Malimpung–Batas Enrekang sepanjang 19 kilometer dan ruas Batas Pinrang–Kabere sepanjang 4 kilometer, Sabtu (11/4/2026). Kegiatan dipusatkan di Desa Sipatuo, Kecamatan Patampanua.
Dalam kunjungan tersebut, Andi Sudirman mengungkapkan progres pekerjaan telah mencapai 57 persen. Tahapan saat ini difokuskan pada pengaspalan lapis kedua, pengecoran bahu jalan, serta pembangunan talud.
"Alhamdulillah, progres pengerjaan sudah mencapai 57 persen," ujarnya.
Baca juga: Preservasi Jalan Paleteang-Malimpung Dikebut, Warga Pinrang Mulai Rasakan Dampaknya
Ia menyebut, proyek ini merupakan bagian dari pembangunan infrastruktur jalan yang dilakukan secara bertahap. Program MYP menyasar sejumlah wilayah yang menjadi kewenangan Pemprov Sulsel.
"Saat ini sementara berlangsung pengaspalan layer kedua, cor bahu jalan, dan talud," kata Andi Sudirman.
Menurutnya, peningkatan kualitas jalan akan berdampak langsung pada kelancaran mobilitas masyarakat. Selain itu, konektivitas yang baik juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Baca juga: Pemprov Sulsel Kebut Peningkatan Jalan Pinrang–Sidrap, Konektivitas dan Ekonomi Didorong
Ia menilai pembangunan jalan tidak hanya soal infrastruktur fisik. Lebih jauh, proyek ini juga memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi pengguna jalan.
"InsyaAllah pekerjaan ini kita lakukan secara bertahap, termasuk untuk daerah lain," jelasnya.
Di akhir peninjauan, ia mengajak masyarakat mendukung proses pembangunan. Dukungan tersebut dinilai penting agar proyek berjalan lancar dan manfaatnya segera dirasakan.
"Mohon dukungan dari masyarakat agar seluruh proses berjalan lancar dan manfaatnya segera dirasakan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Pemprov Sulsel