Kantor Gubernur Sulsel. (Foto: Dok. Pemprov Sulsel)
SULSEL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan mengkaji pembentukan satuan kerja lintas instansi untuk memfasilitasi dialog dan penyaluran aspirasi publik secara lebih terstruktur. Gagasan ini ditegaskan masih sebatas konsep dan belum mengarah pada pembentukan struktur resmi.
Pelaksana Tugas Kepala Diskominfo SP Sulsel, Muhammad Salim Basmin menjelaskan, wacana tersebut mencuat dalam Rapat Koordinasi Pemda se-Sulsel bersama Forkopimda di Makassar pada Senin (9/2/2026). Fokus utamanya adalah membuka ruang komunikasi yang sehat tanpa mengganggu kepentingan umum.
"Bapak Gubernur mendapatkan masukan dan saran tentang pembentukan satgas. Tapi substansi dari ide ini adalah untuk membuka ruang dialog dan aspirasi tanpa merugikan masyarakat dan kepentingan umum," ujarnya, Rabu (11/2).
Baca juga: DPRD Palopo Kunjungi Diskominfo Sulsel, Bahas Keterbukaan Informasi di Era Digital
Menurutnya, pembahasan masih bersifat konseptual dan diarahkan pada penguatan mekanisme komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Pendekatan yang dikedepankan adalah dialog terbuka agar aspirasi dapat dipahami secara utuh.
Pemprov Sulsel memandang aksi penyampaian pendapat sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang perlu dikelola secara bijak. Data kepolisian menunjukkan tren peningkatan demonstrasi sepanjang 2025, yang dinilai perlu direspons dengan komunikasi yang efektif dan saling menghormati.
Baca juga: Wagub Sulsel Inisiasi Diskusi Penanganan Anak Jalanan, 1.024 Kasus Disorot Jelang Ramadan
Di sisi lain, Sulsel tetap mencatat kinerja positif dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Pemerintah juga terus memantau Indeks Demokrasi Indonesia sebagai bahan evaluasi berbasis data.
Dalam kerangka pembangunan daerah, ruang demokrasi disebut harus berjalan beriringan dengan stabilitas dan pelayanan publik yang optimal. Sepanjang 2025, realisasi investasi di Sulsel tercatat tumbuh signifikan.
Kajian ini diharapkan melahirkan formula yang menyeimbangkan kebebasan berpendapat dengan ketertiban umum. Prinsip dialog dan kepentingan publik ditegaskan menjadi pijakan utama dalam setiap langkah kebijakan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Pemprov Sulsel