SULSEL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan resmi memulai preservasi jalan Paket 5 melalui skema Multiyears Project (MYP) dengan nilai anggaran sekitar Rp383 miliar. Proyek ini menyasar peningkatan konektivitas lintas wilayah di Kabupaten Bone, Pangkep, Soppeng, dan Barru.
Ground breaking dipusatkan di ruas Jalan Poros Tanabatue-Palattae, Kabupaten Bone, pada Kamis (15/1/2026). Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah kepala daerah, unsur Forkopimda, serta tamu undangan dari berbagai instansi terkait.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menegaskan proyek Jalan Paket 5 menjadi bagian penting dari upaya memperkuat infrastruktur jalan antarwilayah. Pembangunan ini mencakup penanganan jalan sepanjang lebih dari 200 kilometer di empat kabupaten.
Baca juga: Satlantas Polres Selayar Edukasi Pelajar, Tekan Tingginya Angka Kecelakaan Usia Anak
"Bismillah, hari ini kita memulai pembangunan Jalan Paket 5 Multiyears Project senilai Rp383 miliar. Ruas Tanabatue-Palattae menjadi titik strategis karena merupakan akses utama Makassar-Sinjai," ujar Andi Sudirman.
Menurutnya, ruas Tanabatue-Palattae memiliki peran vital sebagai jalur utama mobilitas masyarakat dan distribusi logistik. Perbaikan kualitas jalan diharapkan mampu meningkatkan kelancaran, keamanan, dan kenyamanan pengguna jalan.
Baca juga: Kapolres Selayar Sidak Ruang Pelayanan dan Tahanan, Tegaskan SOP dan Tak Ada Pungli
"Penanganan ini merupakan wujud komitmen kami untuk meningkatkan kemantapan infrastruktur jalan di berbagai wilayah," jelasnya.
Andi Sudirman menyebut, peningkatan infrastruktur ini juga ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Akses jalan yang baik dinilai akan mempercepat pergerakan barang dan jasa, khususnya hasil pertanian dan perkebunan.
"Mudah-mudahan setelah pengerjaan rampung, distribusi hasil produksi masyarakat semakin lancar dan berdampak pada kesejahteraan. Ini menjadi solusi bertahap menuju Sulawesi Selatan yang maju dan berkarakter," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Pemprov Sulsel